Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:17 WIB | Jumat, 17 Juni 2016

Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil akan Diperiksa MA

Terdakwa Saipul Jamil. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara perbuatan pelecehan seksual Saipul Jamil.

"Nanti Badan Pengawas MA yang bakal melakukan itu. Badan Pengawas yang meneliti kasusnya, tapi kita dengar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dulu," ujar Juru Bicara MA, Suhadi, seperti dilansir dari Antara, hari Jumat (17/6).

KPK mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual.

Dari tujuh orang yang diamankan, KPK baru menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka yaitu Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku kuasa hukum Saipul, dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

KPK masih akan mengembangkan penyelidikan perkara itu untuk mencari tahu apakah ada pemberian suap juga ke majelis hakim yang menangani kasus tersebut, yaitu Ifa Sudewi yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta Hasoloan Sianturi yang adalah Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saat akan ditahan kemarin, Berthanatalia mengatakan bahwa Rohadi yang meminta uang.

"Rohadi yang minta," kata Berta di Gedung KPK, hari Kamis (16/6).

Nazaruddin Lubis yang juga anggota tim pengacara Saipul Jamil mengaku tidak mengetahui pemberian suap tersebut.

"Mengenai hubungan dengan si A, si B yang jadi tersangka, saya selaku tim yang bersidang sama sekali tidak mengetahui apa yang terjadi karena posisi saya hanya murni menjalankan hukum acara dalam mendampingi Saipul Jamil berhubungan dengan eksepsi, pembelaan, fakta, dan saksi ahli," kata Nazaruddin di Gedung KPK, hari Jumat (17/6).

Menurut Nazaruddin, kuasa hukum Saipul terdiri atas sembilan orang dari empat kantor hukum yang berbeda.

"Saya malah belum tahu masalah commitment, saya tidak diikutkan, alhamdullilah saya tidak tahu," katanya.

Ia mengaku datang ke KPK hanya untuk mengirimkan kebutuhan pakaian untuk rekannya Bertha.

"Dari kemarin saya hadir untuk pertama kali memberikan support, ini risiko pekerjaan, ditambah dari keluarga meminta saya mendampingi karena kebetulan yang siap hadir ke sini," kata Nazaruddin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi pada tanggal 14 Juni 2016 menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tiga tahun kepada Saipul Jamil karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh  tahun berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home