Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 17:33 WIB | Senin, 19 Oktober 2015

Maladewa Cabut Vonis Mati Wanita Pelaku Perzinaan

Ilustrasi. (Foto: Antara)

KOLOMBO, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Agung Maladewa mencabut hukuman mati rajam yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap seorang wanita terdakwa kasus perzinaan, dianggap tindak pidana di negara kepulauan Muslim tersebut, menurut laporan media pada Senin (19/10).

Wanita itu, diidentifikasikan media setempat sebagai ibu lima anak, dinyatakan bersalah oleh seorang hakim setempat di sebuah pulau terpencil di Maladewa, destinasi wisata terkenal yang dilanda kebangkitan ekstremisme.

Situs berita Haveeru melansir wanita itu mengakui kejahatannya setelah melahirkan di pulau khatulistiwa terpencil Gemanafushi, sekitar 400 kilometer sebelah selatan ibu kota Male.

Mahkamah Agung membatalkan kasus itu pada Minggu malam, memutuskan bahwa hakim gagal mempertimbangkan hukum serta prosedur syariah di negara berpenduduk 340.000 Muslim Sunni, seperti dilansir situs Maldives Independent.

Maladewa, destinasi terkenal untuk berbulan madu di Samudra Hindia, menjalankan sejumlah elemen hukum syariah serta hukum umum Inggris.

Seks di luar nikah bertentangan dengan hukum di Maladewa, walaupun pelarangan itu tidak berlaku bagi sejumlah turis yang mengunjungi destinasi wisata elite tersebut.

Hukumannya dianggap sangat keras bahkan bagi rakyat Maladewa, yang sering menghukum pelaku seks di luar nikah dengan hukuman cambuk di hadapan publik.

Namun, negara itu tidak pernah melaksanakan hukuman mati. (AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home