Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 18:08 WIB | Jumat, 20 September 2024

Malaysia Dakwa Pria Yang Terkait Perusahaan Islam Dalam Dugaan Skandal Pelecehan Anak

Foto ini menunjukkan toko-toko milik Global Ikhwan, sebuah kelompok bisnis Islam yang terkait dengan aliran keagamaan terlarang, di pinggiran negara bagian Selangor, Malaysia, hari Jumat, 13 September 2024. (Foto: AP/Eileen Ng)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria Malaysia, yang menurut pihak berwenang terkait dengan konglomerat Islam yang dituduh mengelola panti asuhan tempat anak-anak diduga dilecehkan, didakwa dengan intimidasi kriminal di pengadilan pada hari Rabu (18/9), menurut dokumen pengadilan yang dilihat oleh Reuters.

Mohamad Riza Makar, 39 tahun, mengaku tidak bersalah atas tuduhan mengancam seorang perempuan yang dulu bekerja untuk konglomerat itu untuk mencabut laporan polisi, menurut lembar dakwaan yang dilihat oleh Reuters dan dikonfirmasi oleh penyidik ​​polisi.

Kantor berita negara Malaysia, Bernama, melaporkan bahwa Mohamad Riza, seorang pengusaha dengan tiga istri dan 10 anak, dibebaskan dengan jaminan 10.000 ringgit (US$2.360). Jika terbukti bersalah atas tuduhan intimidasi kriminal, ia dapat menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau keduanya.

Mohamad Riza dan pengacaranya tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar setelah sidang. Seorang perwakilan perusahaan, Global Ikhwan Services and Business (GISB) Holdings, tidak menanggapi permintaan komentar.

Pekan lalu, polisi menyelamatkan lebih dari 400 anak selama penggrebegan di 20 rumah amal yang menurut pihak berwenang dimiliki oleh GISB. Banyak anak menunjukkan tanda-tanda pelecehan seksual dan penelantaran, kata polisi.

GISB mengatakan tidak mengelola tempat penampungan dan membantah tuduhan pelecehan yang meluas, meskipun kepala eksekutifnya mengakui pada hari Sabtu bahwa "satu atau dua" kasus sodomi terjadi di rumah-rumah tersebut.

Mohamad Riza adalah tokoh kedua yang terkait dengan investigasi GISB yang didakwa di pengadilan. Seorang gadis berusia 19 tahun didakwa minggu lalu dengan pelecehan anak sehubungan dengan kasus tersebut, Bernama melaporkan.

GISB telah dikaitkan dengan Al-Arqam, sebuah sekte agama yang dilarang oleh pemerintah pada tahun 1994. Perusahaan tersebut telah mengakui hubungan tersebut tetapi sekarang menggambarkan dirinya sebagai konglomerat Islam yang berdasarkan prinsip-prinsip Muslim. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home