Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:00 WIB | Jumat, 15 Januari 2016

“Mama Doyan Aspal” Resmi Ditahan KPK

Damayanti ketika digiring keluar dari gedung KPK Jakarta. (Foto: Fajar)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penangkapan oleh lembaga antirasuah (KPK) terhadap Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, pada hari Rabu (13/1) sempat menggegerkan dunia maya dengan kemunculan hashtag #MamaDoyanAspal.

Para netizen menyertakan hashtag #MamaDoyanAspal dalam setiap kicauannya sebagai bentuk ungkapan kekecewaan terhadap tindakan Damayanti yang telah dipercaya sebagai salah satu Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi justru menyalahgunakan jabatan dengan menerima suap demi kepentingan pribadinya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Damayanti, merupakan orang pertama yang ditangkap oleh KPK pada tahun 2016. Operasi tangkap tangan ini juga menjadi yang perdana di era kepengurusan KPK jilid IV, di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Damayanti, tiga tersangka tersebut adalah Julia Prasetyarini (swasta), Dessy A Edwin (swasta), dan Abdul Khoir (Direktur PT Windu Tunggal Utama).

Tersangka Damayanti, Julia, dan Dessy diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul, padahal hadiah tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Dari laporan Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, seluruh tersangka telah ditahan pada hari Kamis (14/1) dini hari.  

Damayanti ditahan di rumah tahanan wanita c1 KPK bersama dengan Dessy, Abdul ditahan di rumah tahanan c1 KPK, dan Julia ditahan di Polres Metro Jakarta selatan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home