Manajer Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Jadi Tersangka Kasus Aplikasi Binomo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan, manajer Indra Kenz, sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan investasi bodong Binomo.
Brian Egdar Nababan ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari. "Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, hari Minggu (3/4).
Whyisnu menjelaskan bahwa pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu buah laptop milik Brian Edgar dalam kasus ini.
Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga didakwa dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Editor : Sabar Subekti
Petugas KPK Sidak Rutan Gunakan Detektor Sinyal Ponsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak di...