Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 20:06 WIB | Kamis, 17 Maret 2016

Masa Sidang III Ditutup, DPR Setujui Enam UU

Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) hari Kamis (17/3) ini penutupan masa sidang III tahun 2015-2016.

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, dalam pidatonya bawa DPR dan pemerintah telah menyetujui enam Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi Undang-undang (UU) yang terdiri dari empat RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2016 dan dua RUU Kumulatif Terbuka.

“Di Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang Tahun 2015-2016, DPR dan pemerintah telah menyetujui enam RUU menjadi UU yang terdiri dari empat RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2016 dan dua RUU Kumulatif Terbuka,” kata Ade di Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, di Jakarta Pusat, hari Kamis (17/3).

Dua RUU Kumulatif Terbuka yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna adalah, pertama RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok tentang Kerja Sama Aktivitas Bidang Pertahanan.

Kedua kata Ade, RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman (Mou) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja sama di Bidang Pertahanan.

“Mengingat pentingnya RUU-RUU tersebut, diharapkan kepada para Anggota DPR dapat memanfaatkan kegiatan kunjungan kerja sekaligus untuk mensosialisasikan RUU-RUU yang baru disahkan dimaksud,” kata dia.

Kemudian, kata Ade empat RUU yang disetujui, pertama, lanjut Ade RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, DPR dan Pemerintah meyakini bahwa RUU ini memiliki ide atau gagasan besar untuk menyelesaikan masalah perumahan.

UU itu, kata Ade, utamanya untuk membantu warga masyarakat yang belum memiliki rumah dan berpenghasilan rendah (MBR).

“RUU ini bersifat fenomenal karena memberikan solusi yang efektif dan revolutif, serta berkelanjutan yang akan menjadi pijakan hukum bagi bangsa Indonesia dalam menyediakan rumah murah, layak, dan terjangkau,” kata dia.

Kedua, kata Ade RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

UU tersebut menurut dia, bertujuan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha.

“Dan juga melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, pencemaran, dan memberikan jaminan keselamatan, serta bantuan hukum,” kata dia.

Ketiga, lanjut Ade RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), yang semula berjudul RUU tentang jaring pengaman sistem Keuangan.

RUU itu, kata Ade merupakan landasan hukum bagi skema asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral serta kebijakan pencegahan dan penyelesaian krisis.

“Tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan,” kata dia.

Keempat, RUU tentang Penyandang Disabilitas yang berparadigma pemenuhan hak penyandang disabilitas baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya.

Menurut Ade Hal itu selaras dengan konstitusi yang menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

“Melalui RUU ini, diharapkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi dapat segera terwujud,” kata dia.

Selain itu dia menjelaskan, DPR juga telah memutuskan untuk mengajukan RUU usul DPR untuk dibahas bersama dengan Pemerintah.

RUU itu adalah RUU tentang Kewirausahaan Nasional; RUU tentang Pertanahan; dan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta RUU tentang Arsitek.

Fungsi Pengawasan DPR

Menurut Ade Komarudin pelaksanaan fungsi pengawasan DPR yang dilakukan institusinya selama Masa Sidang penutupan ini telah menindaklanjuti hasil kunjungan kerja pada reses sidang ke II.

“Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pada Masa Persidangan III DPR telah menindaklanjuti hasil kunjungan kerja pada saat Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2015-2016,” kata Ade.

Selain itu, kata Ade DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan memberikan persetujuan terhadap calon Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan 2015-2020, calon Anggota ombudsman RI, Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

“DPR telah melakukan uji kelayakan dan memberikan persetujuan Calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI dan juga telah mengesahkan keanggotaan Tim Pengawas Intelijen Negara DPR sesuai dengan amanat Pasal 43 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan DPR berharap para pejabat publik tersebut dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab dan berkontribusi bagi pembangunan Bangsa,” kata dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home