Masyarakat Adat di Papua Barat Terima Hak Pengelolaan Hutan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Masyarakat Adat Knasaimos di Kampung Manggroholo dan Sira, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, hari Kamis (9/3) resmi menerima Surat Keputusan Hak Pengelolaan Hutan Desa seluas 3.545 hektare dari pemerintah yang berlaku hingga 35 tahun.
Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos Fredrick Sagisolo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (10/3), mengatakan status ini bukan saja kemenangan bagi masyarakat Kampung Sira dan Manggroholo tapi juga bagi semua masyarakat terutama di Papua yang hutannya masih sangat luas.
"Kelestarian hutan bisa membuat masa depan generasi kami lebih terjamin," kata Fredrick.
Pihaknya, menurut Fredrick, punya target untuk menyelesaikan perluasan hak hutan desa ke semua kampung yang ada di wilayah adat Knasaimos. Luas kedua Hutan Desa yang izin pengelolaannya baru diserahkan mencapai 3.545 ha atau sekitar lima persen dari hutan hujan di Lansekap Knasaimos yang memiliki luas 81.646 ha.
Berdasarkan SK Penetapan Areal Kerja Hutan Desa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan Nomor 767/Menhut-II/2014 yang dikeluarkan pada tanggal 18 September 2014, Kampung Manggroholo memperoleh Hutan Desa seluas 1.695 ha, hampir setengah dari luas kampung mereka. Sementara Kampung Sira memperoleh Hutan Desa seluas 1.850 ha atau hampir seluruh wilayah desa seluas 2.000 ha ini.
Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Kiki Taufik mengatakan kemandirian masyarakat Kampung Sira dan Manggroholo tidak terlepas dari kegiatan pendampingan yang dilakukan Bentara Papua bersama Greenpeace Indonesia.
Berbagai kegiatan telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu mulai dari penguatan kelembagaan desa, pemetaan partisipatif, survei potensi hutan, pembuatan rencana Hutan Desa hingga pelatihan pemanfaatan damar, gaharu dan sebagainya.
"Greenpeace mendukung skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang menempatkan kedaulatan di tangan masyarakat. Hutan Papua yang mulai berkurang akibat ekspansi perkebunan sawit harus dipertahankan, karenanya inspirasi komitmen masyarakat Manggroholo-Sira bisa menjadi penghadang deforestasi di Papua, setidaknya bisa segera diterapkan di Knasaimos," katanya.
Sementara itu, Plt Gubernur Papua Barat diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Niko Tike mengatakan hutan ibarat Ibu yang menyediakan kebutuhan hidup sehingga wajib dijaga dan digunakan dengan baik agar kebutuhan masyarakat selalu tersedia saat ini maupun di masa mendatang.
"Bila hutan rusak, bencana akan terjadi bagi kita. Saya berharap kedua kampung ini menjadi model untuk kampung-kampung lain dalam rangka mendorong percepatan perhutanan sosial di Provinsi Papua Barat," ujar dia.
Bertempat di Gedung Serbaguna Pemerintah Kota Teminabuan, Niko Tike yang mewakili plt Gubernur Papua Barat resmi menyerahkan Surat Keputusan HPHD untuk masyarakat Kampung Manggroholo dan Kampung Sira diiringi ritual adat dan tarian tradisional Tihor, Sayo dan Salawa menyambut tamu acara penyerahan surat keputusan tersebut. Sekitar 60 perwakilan warga dari kampung-kampung di Lansekap Knasaimos tersebut menyambutnya secara sukacita.
Terdapat empat suku hidup bergantung pada kelestarian hutan hujan Knasaimos. Kawasan hutan ini mengalami tekanan akibat pembalakan liar pada kurun waktu 2004-2005.
Setelah berjuang selama hampir satu dekade mempertahankan hutan mereka, masyarakat Kampung Manggroholo dan Sira, Papua Barat, berhasil memperoleh izin pengelolaan Hutan Desa pertama di Papua yang akan menjadi harapan baru bagi perlindungan surga kekayaan hayati dunia yang kini penghancurannya telah terlihat akibat ekspansi perkebunan sawit dan bubur kertas.
Laporan Environmental Investigation Agency (EIA) bersama Telapak 2005 menyebutkan bahwa penebangan kayu bernilai tinggi seperti Merbau di Papua termasuk Knasaimos mengalir deras ke China dengan volume rata-rata 300 ribu meter kubik per bulan. (Ant)
Faktor Penyebab Telat Bicara pada Anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengurus Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial Ikatan ...