Loading...
EKONOMI
Penulis: Yustinus Prastowo 08:02 WIB | Senin, 11 April 2016

Memahami Tax Haven, Panama Papers, dari A Sampai Z

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo. (Foto: Dok. Pribadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan munculnya dokumen “Panama Papers”.  Dokumen ini  menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak. Untuk memahami apa dan bagaimana “Panama Papers” berikut kami buat penjelasan singkat agar mudah dipahami, dimulai dengan “tax haven”.

Bagaimana asal usul munculnya istilah “tax haven”?

Istilah tax haven sering disebut juga “tax heaven” atau surga pajak. Tax haven sebenarnya lebih tepat diterjemahkan suaka pajak, karena merupakan perlindungan dari pengenaan pajak. Istilah surga selain menjadi penanda “sesuatu yang nikmat dan menyenangkan”, ternyata juga dekat dengan istilah yang dipakai Prancis yaitu paradis fiscaux, atau di Spanyol disebut paradisos fiscales, di Italia bernama rifugio fiscale, dan Jerman menyebutnya Stuerhafens.

Sejak kapan “tax haven” ada?

Tax haven lahir sebagai konsekuensi meningkatnya tarif pajak. Istilah ini pertama kali muncul di majalah The Times 17 Mei 1894, ketika banyak wajib pajak di Inggris memindahkan kekayaannya untuk menghindari pajak. Pasca Perang Dunia I kebutuhan biaya akibat kehancuran ekonomi pasca perang mendorong negara-negara untuk menaikkan tarif pajak agar pendapatan negara meningkat. Tarif pajak pada 1924 bahkan mencapai 72%. Sejak saat itulah tax haven lahir dan tiga kota di Swiss – Geneva, Zurich, dan Basel – menjadi pusat penghindaran pajak yang aman.

Pada kurun 1930-an, pemungutan pajak yang semakin agresif mendorong lahirnya tax haven baru. Ketika Roosevelt berkuasa, para pengusaha di AS menggunakan Bahama sebagai tempat menyembunyikan penghasilan. Pada tahun 1960, Cayman Island lahir sebagai tax haven baru yang didukung perbankan Kanada.

The Rolling Stones meninggalkan Inggris pada 1971 karena beban pajak yang terlampau tinggi. Mereka pun melakukan eksodus ke AS, dan diikuti banyak profesional lainnya. Pada saat bersamaan Panama juga lahir sebagai tax haven yang menyimpan dana milik pengusaha AS dan Amerika Tengah, terutama Kuba.

Apa yang dimaksud  “tax haven”?

Secara umum tax haven didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk. OECD memberi tiga ciri tax haven yaitu menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak, lack of transparency, dan lack of effective exchange of information. Dengan demikian tidak semua yurisdiksi dengan tarif pajak rendah merupakan tax haven karena mau bekerja sama dalam pertukaran informasi. Dalam perpajakan internasional, kerap digunakan tiga istilah yang bisa dipertukarkan satu sama lain yaitu: Preferential Tax Regime’s (PTRs), Offshore Financial Centers (OFCs), dan tax haven.

Apa saja yang ditawarkan oleh “tax haven”?

Negara suaka pajak pada umumnya menawarkan manfaat: (i) peluang diversifikasi investasi, (ii), strategi menangguhkan beban pajak, (iii) perlindungan asset yang kuat, (iv) hasil investasi bebas pajak, (v) offshore banding dengan keleluasaan dan privasi, (vi) imbal hasil yang lebih besar, (vii) mengurangi beban pajak, (viii) menghindari restriksi mata uang, (ix) peluang mengembangkan bisnis. Bahaya penggunaan tax haven antara lain money laundering, penyalahgunaan perusahaan cangkang, pendanaan yang keliru, penggelapan pajak, dan ancaman pada stabilitas sistem keuangan.

Siapa saja yang dikategorikan “tax haven’?

Kita sering berpikir tax haven adalah teritori yang sangat jauh dari kita. Faktanya tax haven semakin marak seiring dengan globalisasi. Bahkan kaitan pajak dan globalisasi sangat erat karena efisiensi pajak merupakan motif utama modal mencari keuntungan maksimal. OECD pada tahun 1998 mengeluarkan dokumen Anti-Harmful Tax Competition dan menyusun daftar hitam negara suaka pajak. Sejak saat itu genderang perang terhadap tax haven dimulai.

Menurut IMF, setidaknya diidentifikasi 60 teritori suaka pajak. Tujuh tax haven terbaik (Hoyt:2007) adalah Switzerland, Liechtenstein, Austria, Panama, Saint Kitts and Nevis, Belize, Hong Kong. Sedangkan 11 tax haven terbaik untuk melindungi aset (Hadnum:2011) adalah Jersey (Channel Island / European Mediterania), Liechtenstein, The Cayman Island, St Kitt Nevis, Panama, Gilbatar, Isle of Man, Bermuda, Bahamas, Austria, New Zealand. Dalam taraf tertentu Irlandia juga merupakan low tax regime karena pemberlakuan “double Irish” yang mengenakan pajak sangat rendah untuk perusahaan yang berkedudukan di Irlandia namun kontrol manajemen dilakukan di luar Irlandia. Belanda juga dikenal dengan ‘Dutch Sandwich” yang tidak mengenakan pajak terhadap pembayaran royalti dan bunga sehingga sering digunakan sebagai tempat pendirian special purpose vehicle (SPV).

Adakah data dan fakta yang mencengangkan terkait tax haven?

•33% FDI berasal dr tax haven.
•Tahun 2010 Barbados, Bermuda dan the British Virgin Islands menerima FDI 5.11% dari FDI global, melebihi Germany (4.77%) atau Japan (3.76%). Investasi ketiga negara ini mencapai 4.54% terhadap investasi global, melebihi Germany (4.28%).
•Tahun 2010 BVI merupakan investor terbesar kedua ke Tiongkok (14%), setelah Hong Kong (45%), dan di atas AS (4%). Bermuda merupakan investor terbesar ketiga di Chile (10%).
•Mauritius adalah investor terbesar ke India 24%, sedangkan Cyprus (28%), BVI (12%), Bermuda (7%) dan Bahama (6%) adalah investor terbesar ke Russia.
•BVI berpenduduk 19 ribu orang tetapi memiliki 830 ribu perusahaan terdaftar dan 300 ribu perusahaan cangkang.
•Cayman memiliki 70 ribu perusahaan, 430 bank, 720 perusahaan asuransi, 7000 fund, padahal tercatat hanya 5400 pegawai dan terdapat satu alamat dengan 18 ribu perusahaan. Cayman memiliki asset 1,3 x GDP Norwegia dan total asetnya sebesar 700x GDP.
•Swiss menyimpan USD 2300 miliar dana asing.
•AS kehilangan potensi pajak sebesar Rp 6 ribu triliun karena Rp 30 triliun laba perusahaan diparkir di luar negeri.

Siapa saja yang pernah memanfaatkan jasa ‘tax haven”?

Yang paling hangat adalah Apple, Google, Starbuck dan Amazon. Sebelumnya Airbus, Mark Spencer, Vodafone, Coca Cola, Cisco, Pfizer, LTCM, Parmalat, Refco, Enron, Northern Rock. Pada 2008, seekor anjing bernama Gunter terdaftar bersama 1400 orang pemilik trusts di Leichenstein, utk hindari pajak Jerman. Juni 2008, pegawai senior bank UBS Swiss mengaku telah membantu hindari pajak orang AS senilai USD 20 milyar dengan biaya USD 200 juta.

Apa yang dilakukan untuk menangkal “tax haven”?

Inisiatif yang pernah dilakukan adalah Financial Action Task Force (1989), membentuk OECD Forum on Harmful Tax Practices dan OECD Global Forum, Tax Information Exchange Agreement (2001), dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan (2013) yang diinisiasi OECD dan G-20.

Berapa potensi pajak orang Indonesia di “tax haven”?

Menurut penelitian Tax Justice Network (2010), lebih dari USD 331 milyar (setara Rp 4.500 triliun) asset orang Indonesia berada di tax haven dan menurut Global Financial Integrity (2014), sedikitnya terdapat Rp 200 triliun aliran dana ilegal keluar Indonesia setiap tahunnya. Lembaga lain seperti McKinsey pernah menyebut jumlah asset orang Indonesia di luar negeri mencapai Rp 4000 trilyun.

* Yustinus Prastowo adalah  Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home