Loading...
RELIGI
Penulis: Prasasta Widiadi 08:19 WIB | Sabtu, 25 Maret 2017

Menag Harap Kericuhan di Gereja St Clara Diselesaikan Secara Hukum

Ilustrasi: Gabungan ormas Islam Bekasi berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bekasi menuntut Pemkot Bekasi mencabut izin pembangunan gedung Gereja Santa Clara Bekasi Utara, Senin (10/8/2015). (Foto: Dok.satuharapan.com/Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap, setiap kasus yang terkait pelanggaran hukum, diselesaikan secara hukum. Lukman mengatakan demikian sehubungan dengan aksi unjuk rasa menolak pembangunan Gereja Santa Clara oleh sekelompok massa seusai salat jumat, hari Jumat (24/3) yang berakhir ricuh.

“Sebagai negara hukum harus diselesaikan secara hukum,” kata Lukman saat dimintai tanggapannya di Jakarta, Jumat (24/3).

Jika masalahnya terkait izin pendirian rumah ibadah, menurut Lukman hal itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2016 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Di sana dijelaskan, pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, kata Lukman, pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan khusus. Persyaratan khusus tersebut meliputi daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah; serta dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Persyaratan khusus lain adalah rekomendasi tertulis dari kantor kementerian agama kabupaten atau kota, dan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten atau kota.

Terkait Gereja Santa Clara Bekasi, Lukman menegaskan izin pendirian rumah ibadah tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Pihak gereja merasa sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda, sementara sebagian masyarakat menganggap izin itu tidak sah sehingga terjadi demo tersebut.

“Pemda yang harus menjelaskan hal tersebut, mudah-mudahan ini bisa segera terselesaikan," kata Menag. (kemenag.go.id)

Baca Juga

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home