Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 15:05 WIB | Jumat, 21 Juli 2017

Menag: Perppu Bukan Menyasar Pembubaran Ormas Tertentu

Menteri Agama Lukman Lukman Hakim Saifuddin saat menerima Pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu (30/11/2016). (Foto: kemenag.go.id/Sugito)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Massa (ormas) tidak ditujukan untuk menyasar pembubaran ormas tertentu.

Pemerintah menerbitkan Perppu Ormas dan selang beberapa hari kemudian mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Penerbitan Perppu menurut Menag merupakan langkah tegas untuk merespons kondisi yang genting. Kegentingannya berupa makin gencarnya ormas berbadan hukum yang melakukan kampanye penyebaran faham menentang Pancasila. Penentangan terhadap salah satu konsensus bangsa itu sama artinya mengancam eksistensi negara.

“Perppu diperlukan untuk melindungi eksistensi negara. Dengan Perppu, pemerintah punya alat untuk melindungi negara terhadap paham yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Menag dalam diskusi dengan sejumlah wartawan di kantor media Tempo Jakarta, Kamis (20/7).

Itulah sebabnya, pemerintah menerbitkan Perppu sebagai penyikapan yang bersifat kuratif. Penerbitan Perppu dianggap lebih efektif ketimbang revisi UU Ormas yang membutuhkan proses sangat lama.

“UU Ormas yang ada terbatas aturannya. Misalnya, terkait hal bertentangan dengan Pancasila, hanya mengatur soal marxsisme, atheisme, komunisme, dan leninisme. Sementara ajaran dan faham yang bertentangan dengan Pancasila tidak hanya itu. Dalam hal ini adalah faham khilafah,” kata Menag.

Selanjutnya Menag menepis kekhawatiran pemerintah bakal bertindak sewenang-wenang melalui Perppu ini. Ia mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum. Semua tindakan pemerintah terbuka untuk diuji secara hukum. Ketika mencabut izin ormas, pemerintah tidak mungkin bertindak sembarangan di luar hukum. Pihak yang menolak bisa membawanya ke PTUN. Juga masih ada mekanisme Mahkamah Konstitusi.

Jadi, pemerintah tidak boleh otoriter. Kita tidak perlu kuatir. Siapapun pemerintahnya, tindakan yang diambil atas dasar Perppu ini, bisa diuji di pengadilan,” kata Lukman Hakim Saifuddin.

 Ingatkan HTI

Menag mengatakan sudah pernah mengingatkan HTI tentang gerakan politik mereka. Hal itu disampaikan saat pihaknya menerima kunjungan Ismail Yusanto dan pengurus HTI di Kantor Kementerian Agama pada akhir November 2016.

Menurut Menag dalam pertemuan itu, HTI mengeluh karena merasa disalahpahami gerakannya. Mereka mengatakan bahwa selama ini mereka melakukan dakwah dan kegiatan itu dijamin Konstitusi.

“Saya mengatakan, pemerintah tidak membatasi penyebarluasan paham agama. Tapi ketika paham itu berisi hal yang bertentangan dengan dasar negara, maka itu bukan dakwah lagi. Pemerintah melihatnya sebagai ancaman negara,” kata Menag.

Dia menambahkan, Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir terus menggencarkan kampanye tentang multikulturalisme dan moderasi beragama. Melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas), baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta Konghucu, Kemenag terus mengajak dialog dengan para tokoh dalam rangka meningkatkan kualitas kerukunan.

“Bagaimana di tengah keragaman, pemahaman tentang hidup bersama lebih dikembangkan. Itu juga dilakukan melalui pendidikan, selain ormas dan tokoh agama,” ujarnya. (kemenag.go.id/Khoiron)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home