Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 06:30 WIB | Selasa, 07 September 2021

Menag: Tindak Tegas Perusak Masjid Ahmadiah Sintang

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Humas Kemenag)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. Menurut dia, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (3/9).

Menurut Menag, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. “Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” kata Menag.

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” katanya.

Menag meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 24 dalam peraturan tersebut mengatur tiga hal berikut:

  1. Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
  2. (2) Bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” katanya.

Sementara itu, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, lewat juru bicaranya, Masduki Baidlowi, meminta masyarakat tidak main hakim sendiri menyikapi perbedaan agama dalam kasus Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

"Jangan ada proses penghakiman sendiri. Itu ditekankan oleh Wapres, tidak boleh itu," kata Masduki dikutip CNNIndonesia.com, Senin (6/9).

Masduki mengatakan bahwa Ma'ruf menyesalkan tindakan perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah tersebut. Selain tidak bertanggung jawab, Ma'ruf menyebut aksi itu melanggar hukum yang diterapkan di Indonesia.

Ia mengimbau agar pihak-pihak yang tak setuju atau tak sepaham dengan Ahmadiyah agar bertindak sesuai aturan hukum yang ada."Kita boleh tak setuju bahwa paham keagamaan orang lain nggak sepaham, yang kita anggap keliru. Tapi kan nggak boleh ada pelanggaran hukum, apalagi perusakan yang menimbulkan kesusahan pada yang lain," kata dia.

Lebih lanjut, Masduki menyatakan bahwa Ma'ruf telah meminta aparat keamanan memproses hukum aksi perusakan Masjid milik Ahmadiyah Sintang agar tak terulang kejadian yang serupa di kemudian hari. "Wapres meminta hal-hal ini ditangani pihak keamanan. Supaya ada hukum ditegakkan," kata dia.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home