Menag Usul Skema Cicilan untuk Pelunasan Biaya Haji 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan skema cicilan untuk pelunasan biaya haji demi meringankan beban jamaah yang akan berangkat pada musim haji 1445 Hijriah/2024.
"Kami mengusulkan formula cicilan pelunasan agar calon jamaah tidak terlalu berat," kata Menag Yaqut, Selasa (19/9/23).
Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, pelunasan dilakukan setelah penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Skema pelunasannya dilakukan dalam satu kali pembayaran.
Namun kali ini, Menag Yaqut mengusulkan agar skema pelunasan diubah. Jamaah calon haji bisa melakukan pelunasan hingga tenggat waktu yang diberikan.
"Kalau kemarin kan harus langsung lunas. Nah, sekarang dibolehkan untuk melakukan cicilan supaya ringan saat melakukan pelunasan," kata Menag Yaqut. Ia bakal membawa usulan itu ke Komisi VIII DPR RI.
"Kemudian nanti di pertengahan Oktober sudah mulai pembahasan untuk pelaksanaan haji tahun depan," lanjut Menag Yaqut.
Jumlah Petugas Haji
Dia juga mengatakan akan ke Arab Saudi menemui otoritas Kementerian Haji setempat untuk mengajukan rasio ideal antara petugas dengan jamaah haji Indonesia.
"Saya akan ke Saudi bersama dengan Kementerian haji untuk menjelaskan rasio petugas dan jamaah yang paling ideal menurut versi kami," kata Menag Yaqut saat menghadiri penutupan Munas dan Konbes NU di Jakarta, hari Selasa.
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya menginformasikan kepada Kementerian Agama RI soal porsi kuota petugas haji yang dikurangi.
Jika pada penyelenggaraan haji sebelumnya kuota petugas sebanyak 4.200 orang, akan dikurangi menjadi 2.000 saja untuk tahun depan.
Yaqut mengatakan pengurangan kuota petugas haji ini akan menjadi masalah. Sebab, Indonesia dengan jumlah peserta haji terbanyak membutuhkan petugas dalam setiap pelayanan, baik sejak berangkat hingga sekembali ke Tanah Air.
Apalagi tak sedikit para calon haji yang sudah masuk kategori lanjut usia atau di atas 65 tahun. Maka dari itu, pengurangan kuota petugas akan berdampak pada setiap pelayanan.
"Kebijakan Pemerintah Saudi mengurangi jumlah petugas haji menjadi tinggal 2.000 tentu ini persoalan dengan jumlah jamaah haji kita yang besar," kata dia.
Secara matematis, jika kuota petugas haji hanya 2.000 maka setiap satu orang harus melayani 100 calon haji, dengan catatan kuota haji 221 ribu orang.
"Nah hitungan kami yang ideal itu minimal satu banding 50. Syukur-syukur bisa 1 banding 25. Itu ukuran ideal menurut penghitungan kami," kata dia.
Editor : Sabar Subekti
KPK OTT Penyelenggara Negara di Kalsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10) malam ...