Loading...
RELIGI
Penulis: Melki Pangaribuan 11:23 WIB | Kamis, 04 Februari 2021

Menag Yaqut Akan Lanjutkan Pendirian Rumah Ibadah yang Bermasalah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku diceritakan oleh Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo pada Jumat (22/1/2021) bahwa masih ada Gereja Katolik yang belum dapat meneruskan pembangunan tempat ibadahnya meskipun sudah bertahun-tahun seperti di Ciledug dan dan Kota Bekasi.

"Kenapa ketika awal saya menjadi Menteri koq enggak dilaporkan ke saya. Kayak begini-begini harus segera dilakukan tindaklanjut, tidak boleh dibiarkan," kata Menag Yaqut saat memberikan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Pada prinsipnya, kata Menag Yaqut, mendirikan tempat ibadah itu dilindungi oleh konstitusi.

"Undang-undang Dasar Pasal 28 & 29 itu melindungi segenap warga negara untuk membuat, mendirikan tempat ibadah. Tidak boleh mendirikan tempat ibadah dilarang, tentu ada aturan-aturannya," kata Menag Yaqut seperti dilansir dari video YouTube DwiSay TanpaRugi.

Kalau aturan-aturan sudah dipenuhi, kata Menag Yaqut, sebagaimana disampaikan bapak Kardinal kemarin, seperti kasus di Kota Bekasi dan Ciledug itu semua proses sudah dilalui, IMB sudah ada, tapi dicabut lagi, IMB ada cabut lagi, ini kenapa persoalannya?

"Jadi saya kira teman-teman di Bismas Katolik ini, kayak begini begini ini nggak usah tunggu perintah, langsung diadvokasi, langsung dimitigasi persoalan-persoalan carikan jalan keluarnya," katanya.

"Sudah bertahun-tahun kata bapak Kardinal, saya kaget juga wong saya ini jadi menteri baru sebulan dapat laporan ada tempat ibadah agama Katolik yang sudah bertahun-tahun tidak bisa didirikan. Ini kan tidak bisa, kayak begini begini tidak boleh dibiarkan," tambahnya.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menemui Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo di Gereja Katedral Jakarta, Jumat (22/1/2021) (Foto: Ist)

Menurut mantan mahasiswa STF Driyarkara yang mengenyam pendidikan hingga semester IV itu, tentu selalu ada tantangan, hambatan itu selalu ada, masalah itu selalu ada, tapi masalah itu tidak boleh dibiarkan.

"Masalah itu kalau kata Gus Dur, guru kita semua, saya kira umat Katolik tahu. Gus Dur itu mengategorikan masalah itu ada dua, satu masalah yang bisa dipecahkan, dan kedua masalah yang tidak bisa dipecahkan," kata Menag Yaqut mengingat Gus Dur.

Kalau masalah yang bisa dipecahkan, kata Menag yang mengutip Gus Dur, ya berarti bukan masalah, wong bisa dipecahkan. Sedangkan kalau masalah tidak bisa dipecahkan, kata Menag, nggak usah dipikir, wong tidak bisa dipecahkan koq dipikirkan.

"Tapi untuk urusan gereja yang sudah izinnya sudah lengkap rumah ibadahnya, surat izinnya itu sudah lengkap, prosedur hukumnya sudah semua ditempuh tetap tidak bisa berdiri ini masalahnya yang bisa dipecahkan, bukan masalah yang tidak bisa dipecahkan," katanya.

Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa negara Indonesia ini negara hukum, negara yang melindungi segenap warga negaranya atas hak untuk beribadah termasuk mendirikan tempat ibadah, tidak boleh ada seorang pun atau kelompok manapun yang menghambat berdirinya tempat ibadah itu tidak boleh ada.

"Jadi selama aturan dipenuhi tempat Ibadah harus berdiri, gitu ya Pak Dirjen ya saya tidak mau ada kasus kasus ini terulang, kan ada tanda-tanda pasti itu muncul masalah, ada tanda-tanda itu, ini kayaknya ada tanda-tanda akan muncul masalah segera dilakukan mitigasi," katanya.

"Kalau kira-kira tidak mampu segera laporkan ke saya supaya kita carikan jalan keluar bersama-sama, tapi ingat bapak ibu sekalian, kebebasan yang kita miliki termasuk kebebasan beragama itu, kebebasan kita terhadap beribadah itu dibatasi oleh kebebasan yang dimiliki oleh orang lain, kebebasan beribadah yang dimiliki oleh orang lain," katanya.

"Kita tidak boleh semena-mena, termasuk muslim, Islam. Islam memiliki kebebasan dalam beribadahnya tetapi tidak kemudian lantas karena merasa bebas menjalankan ibadahnya mengganggu ibadah umat lain, tidak boleh," kata Menag menambahkan.

Menurutnya, umat Katolik pun demikian, kebebasan yang dimiliki dibatasi oleh kebebasan yang dimiliki umat agama lain.

"Kita selalu terkait, kita saling bertoleransi, saya kira itu menjadi semangat moderasi beragama yang saya harap kita jadikan salah satu mandatory di Kementerian ini (Agama)," katanya.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home