Menaker Pastikan Lindungi Upah Buruh Terkait COVID-19
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memberikan perlindungan pengupahan kepada pekerja jika tidak bisa bekerja karena COVID-19.
Menaker Ida menandatangani Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Selasa (17/3) dan ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia.
"Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh, " kata Menaker Ida Fauziyah dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/3).
Dalam edaran itu juga Menaker Ida memastikan bahwa untuk pekerja yang harus dikarantina berdasarkan keputusan dokter karena COVID-19 maka upahnya juga harus dibayar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada.
Tidak hanya itu bagi perusahaan yang harus melakukan pembatasan atau penghentian produksi akibat kebijakan dari pemerintah daerah maka, dengan berbagai pertimbangan termasuk untuk kelangsungan usaha, maka perubahan besaran dan cara pengupahan harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan para pekerja.
“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati atau Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” kata Menaker Ida.
Surat edaran itu, kata dia, dibuat berdasarkan meningkatnya angka positif COVID-19 di Indonesia dan penetapan status pandemi oleh WHO. Langkah itu diambil untuk melindungi buruh dan pekerja serta kelangsungan usaha.
Dalam surat edaran itu juga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar para pengusaha melakukan langkah lebih untuk memberikan perlindungan dan mengantisipasi penyebaran penyakit yang disebabkan virus corona itu di tempat kerja. Hal itu dilakukan dengan menyiapkan rencana kesiapsiagaan untuk memperkecil risiko penularan di tempat kerja.
Langkah-langkah pencegahan yang dimaksud adalah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menyebarkan informasi ke semua jajaran organisasi dan pihak terkait di wilayah pembinaan dan pengawasan masing-masing.
"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja atau buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan," kata Menaker Ida.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga mengimbau agar perusahaan melakukan tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dengan mengintegrasikan program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Menaker juga mendorong semua perusahaan untuk membuat rencana kesiapsiagaan untuk menghadapi COVID-19 untuk memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
Jika terdapat pekerja yang diduga mengalami COVID-19 maka Kemnaker mendorong penanganan sesuai dengan standar kesehatan Kementerian Kesehatan.
Menaker sendiri memastikan bahwa buruh yang berada dalam pemantauan COVID-19, dikarantina jika diduga terjangkit penyakit tersebut, dan jika terbukti menderita virus itu sesuai dengan keterangan dokter resmi maka pengupahannya akan dijamin sesuai dengan undang-undang. (Ant)
KPK OTT Penyelenggara Negara di Kalsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10) malam ...