Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 13:46 WIB | Sabtu, 21 April 2018

Mendag Jamin Harga Pangan Terkendali Jelang Ramadan 2018

Ilustrasi. Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita (kemeja putih) saat meninjau harga sejumlah bahan pangan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto: Dok. satuharapan.com/Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, menjamin bahwa menjelang bulan Ramadan, harga dan stok pangan pokok dalam kondisi terkendali dan masyarakat tidak perlu khawatir.

"Untuk Ramadan, insyaAllah semua aman. Karena yang paling sensitif adalah beras, maka seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras kualitas medium," kata Enggartiasto, di Jakarta, Jumat (20/4).

Beras kualitas medium yang dijual oleh padagang pasar tersebut, harus sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Besaran HET tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram.

Sementara wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 per kilogram, dan Maluku termasuk Maluku Utara serta Papua sebesar Rp10.250 per kilogram.

"Jika mereka siap (menjual beras dengan HET) dari hasil sendiri, silakan. Tapi jika tidak ada, kami akan menyiapkan," kata Enggartiasto.

Sementara untuk daging sapi, pemerintah menyatakan bahwa harga tertinggi untuk daging sapi beku Rp80.000 per kilogram.

Sementara untuk daging kerbau impor asal India, juga dipatok dengan harga yang sama.

Pemerintah tengah berupaya menjaga stok dan stabilitas harga bahan pokok menjelang Ramadan.

Kementerian Perdagangan intensif menggelar Rapat Koordinasi Daerah dalam upaya mengamankan pasokan dan menjaga stabilitas harga.

Kementerian Perdagangan mengharapkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten kota agar melakukan langkah antisipasi dan berperan aktif dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bahan pokok di wilayah masing-masing, khususnya menjelang Puasa dan Lebaran 2018/1439 H.

Selain itu, pemerintah daerah dapat meningkatkan jumlah distributor terdaftar yang ada di wilayahnya melalui Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) bahan Pokok. (Antara)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home