Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:19 WIB | Selasa, 26 April 2016

Mendag: Konsumen Indonesia Berada pada Level Paham

Mendag: Konsumen Indonesia Berada pada Level Paham
Menteri Perdagangan, Thomas T. Lembong, bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Sofyan A. Djalil, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma, menabuh gendang sebagai tanda perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2016 di Lapangan Banteng, Jakarta, hari Selasa (26/4). (Foto-foto: Melki Pangaribuan)
Mendag: Konsumen Indonesia Berada pada Level Paham
Mendag melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Edukasi Perlindungan Konsumen bersama Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, Rektor Perguruan Tinggi, perwakilan pelaku usaha, dan organisasi masyarakat keagamaan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan nilai IKK Indonesia tahun 2015 hanya sebesar 34,17 dari nilai maksimal 100.

Nilai tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan nilai perhitungan IKK di 29 negara Eropa pada tahun 2011 yang sudah mencapai 51,31.

Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjelaskan dengan nilai IKK 34,17 menunjukkan bahwa keberdayaan konsumen Indonesia baru berada pada level paham.

"Artinya, konsumen Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, tetapi belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkannya," kata Mendag pada perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2016 di Lapangan Banteng, Jakarta, hari Selasa (26/4).

Oleh karena itu Mendag mengajak seluruh masyarakat Indonesia berperan aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

“Konsumen Indonesia harus sadar akan kualitas produk sehingga hal tersebut akan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan mutu. Konsumen cerdas juga mampu membatasi diri dengan mengonsumsi hanya sesuai kebutuhan,” katanya.

“Selain itu, sudah saatnya kita memanfaatkan informasi digital dalam memberikan edukasi kepada konsumen dan mempercepat penyebaran informasi,” dia menegaskan.

Kemendag juga mengajak konsumen untuk menjadi konsumen cerdas yang mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Dalam pesannya, masyarakat diharapkan menjadi konsumen cerdas dengan teliti sebelum membeli.

“Membeli sesuai kebutuhan bukan keinginan, pastikan produk sesuai standar. Konsumen memperhatikan label, petunjuk manual, dan kartu garansi, serta memperhatikan waktu kadaluarsa,” katanya.

“Dengan demikian masyarakat menjadi konsumen yang lebih bertanggung jawab dan mencintai produk dalam negeri,” dia menambahkan.

Pada peringatan Harkonas tahun ini Kemendag menjadikan momentum penting untuk mencanangkan langkah-langkah konkret Pemerintah dalam pelaksanaan perlindungan konsumen.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen untuk lima tahun ke depan. Cakupannya meliputi tiga pilar utama, yakni peningkatan efektivitas peran pemerintah, peningkatan pemberdayaan konsumen, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha.

“Salah satu target utama penguatan perlindungan konsumen dalam lima tahun ke depan adalah meningkatkan IKK Indonesia, dari 34,17 menjadi 50,0,” katanya.

Dalam acara perayaan puncak Harkonas itu Mendag melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Edukasi Perlindungan Konsumen bersama Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, Rektor Perguruan Tinggi dari Institut Pertanian Bogor, Universitas Tarumanagara, dan Universitas Singaperbangsa, serta perwakilan pelaku usaha.

Selain itu penandatanganan juga dilakukan dengan organisasi masyarakat keagamaan seperti MUI, PGI, KWI, PP Muhammadiyah, PP Muslimat NU, Badan Kontak Majelis Taklim, Perwakilan Umat Budha Indonesia, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home