Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:20 WIB | Senin, 16 Januari 2017

Mendag Tegaskan 2017 Tidak Impor Gula Kristal Putih

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita didampingi Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf memberikan keterangan pers sebelum penandatanganan MoU Produsen Gula dan Distributor Gula di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari Senin (16/1). (Foto-foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, menegaskan bahwa pada tahun 2017 pemerintah Indonesia tidak akan mengeluarkan kebijakan impor gula rafinasi atau gula kristal putih.

“Tidak ada lagi impor gula Kristal Putih, dulu impornya langsung. Jadi impor tanpa diolah, sekarang tidak ada lagi. Kebijakan 2017 tidak ada lagi impor gula Kristal Putih langsung,” kata Mendag Enggartiasto dalam keterangan pers sebelum penandatanganan MoU Produsen Gula dan Distributor Gula di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari Senin (16/1).

Enggar menjelaskan, kebijakan tersebut berbeda dari tahun-tahun sebelumnya di mana impor diberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Bulog, Induk Koperasi Kepolisian Indonesia (Inkoppol) dan beberapa lainnya.

Namun pada tahun ini, kata dia, penugasan dipangkas langsung dengan menunjuk sebelas (delapan yang hadir hari ini) produsen dan distributor gula untuk memenuhi kebutuhan gula di Tanah Air.

“Nah untuk 2017 ini kebijakan yang kami tempuh adalah kita beri penugasan langsung kepada pabrik,” kata Mendag.

“Jadi kita tidak lagi memberikan penugasannya berjenjang. Penugasan kepada pabrik dan pabrik untuk mengolah gula menjadi gula Kristal Putih yang disalurkan kepada para distributor, yang memang mereka menyalurkan dan ini lebih dari 70 persen distribusi ini dipegang oleh yang tadi tanda tangan ini,” dia menambahkan.

HET Rp 12.500/Kg

Kementerian Perdagangan (Kemendag), hari ini, Senin (16/1) mempertemukan delapan produsen dan distributor gula untuk menyepakati kerja sama dalam menjaga harga gula pada level Rp 12.500 per kilogram, atau lebih rendah dari harga yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.

Enggartiasto Lukita dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf menyaksikan penandatanganan MoU Produsen Gula dan Distributor Gula di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari Senin (16/1).

Pada kesepakatan kerja sama itu prosuden gula akan menyiapkan 400.000 ton gula dan harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kg mulai berlaku hari ini hingga akhir Desember 2017.

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, tren harga gula menjelang Natal dan Tahun Baru (September-Desember) cenderung naik, meskipun tidak signifikan yakni antara 0,02 persen-0,38 persen.

Tren harga pada 2016 lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya yakni turun 2,06 persen. Namun demikian, kondisi tersebut masih di atas harga acuan gula yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp 12.500/kg.

Harga rata-rata nasional gula pada Januari 2017 sebesar Rp 14.087/kg atau turun 0,33 persen dibandingkan harga rata-rata bulan Desember 2016 sebesar Rp 14.133/kg. Harga rata-rata gula di beberapa daerah pada kisaran Rp 12.933/kg di Yogyakarta, sampai yang tertinggi Rp 17.000/kg di Tanjung Pinang, Tanjung Selor, dan Manokwari.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home