Mendag Terbitkan Peraturan Larang Sementara Ekspor Antiseptik dan Masker
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat sebagai salah satu upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat, dan mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) menerbitkan Peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker, yang ditandatangani pada 16 Maret 2020.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, eksportir dilarang sementara mengekspor: antiseptik; bahan baku masker; alat pelindung diri dan masker, sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/Harmonized System (HS).
Ketentuan mengenai uraian barang dan Pos Tarif/HS sebagaimana dimaksud dalam Permendag itu, tercantum dalam Lampiran. Larangan sementara ekspor, sebagaimana dimaksud pada ayat Permendag itu berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
Eksportir yang melanggar ketentuan, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 4 Permendag itu, yang diundangkan pada 17 Maret oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dan tercantum pada Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 255. (setkab.go.id)
GKI Sinwil Jabar Harapkan Pilkada Asyik dan Penting
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gereja Kristen Indonesia (GKI) Sinode Wilayah Jawa Barat berkomitmen mewu...