Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 21:39 WIB | Selasa, 11 November 2014

Mendagri: Pejabat Pelaksana Tugas harus Segera Didefinitifkan

Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menghadiri sosialisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6, Undang-Undang Nomor 22, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta pengelolaan keuangan daerah, di Semarang, Selasa (11/11). Dalam kesempatan itu, Mendagri mengatakan bahwa proyek e-KTP ditunda sementara untuk kepentingan evaluasi dan akan dilanjutkan kembali pada 1 Desember 2014 serta mempersilakan KPK untuk menangani kasus dugaan korupsi pada proyek tersebut sampai tuntas. (Foto: Antara/R. Rekotomo)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pejabat pelaksana tugas di suatu instansi pemerintah harus segera dilantik menjadi pejabat definitif agar tidak mengganggu roda pemerintahan.

"Sebagai Mendagri, saya ingin jabatan pelaksana tugas itu tidak boleh terlalu lama karena akan sangat mengganggu jalannya pemerintahan dan ada undang-undang serta Perppu yang mengaturnya," kata Tjahjo menanggapi belum dilantiknya Pelaksana Tugas Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur definitif DKI Jakarta di Semarang, Selasa (11/11).

Hal tersebut disampaikan Tjahjo usai sosialisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6, Undang-Undang Nomor 22 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta pengelolaan keuangan daerah di Gedung Gradhika Bakti Praja, komplek kantor Gubernur Jawa Tengah.

Tjahjo menjelaskan bahwa pemberhentian Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah terpilih menjadi Presiden RI, sudah sah dan sesuai dengan keputusan presiden. Demikian juga pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.

Tjahjo juga tidak mempermasalahkan adanya beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta yang mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung terkait dengan legalitas pelantikan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur definitif.

"Silakan itu kewenangan masing-masing fraksi tapi pegangan kami pelaksana tugas itu harus segera dilantik dulu, soal wakilnya siapa itu nanti," ujar mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu.

DPRD DKI Jakarta telah menerima surat tertanggal 28 Oktober 2014 dari Kemendagri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan terkait pembahasan mekanisme pemberhentian Basuki sebagai Wakil Gubernur guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Dalam Surat Nomor 121.31-38/Otda tersebut dijelaskan mekanisme penggantian Wagub menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo.

Pemerintah mendesak DPRD DKI Jakarta untuk segera menggelar rapat paripurna dengan agenda pengangkatan Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI hingga sisa masa jabatannya berakhir pada 2017.

Menurut Mendagri, surat tersebut dapat menjadi pedoman bagi DPRD untuk segera memulai proses pengisian jabatan kepala daerah Provinsi DKI Jakarta, sehingga kemudian dapat diisi pula posisi wakilnya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home