Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:13 WIB | Jumat, 11 November 2022

Mendagri Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua, dan Lantik Pejabat Gubernur

Tiga Provinsi itu adalah Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah, sehingga Indonesia memiliki 37 provinsi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) memandu pembacaan sumpah jabatan pada pelantikan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022). Mendagri resmi melantik tiga penjabat gubernur daerah otonom baru (DOB) Papua yakni Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dan Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

"Hari ini, Jumat, tanggal 11 November 2022, saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022," kata Tito.

Peresmian tiga provinsi baru tersebut dilakukan di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, hari Jumat. (11/11), dan ditandai dengan  Mendagri memukul tifa bersama Wakil Menteri Dalam Negeri,John Wempi Wetipo, dan beberapa pejabat.

Pemerintah resmi memekarkan Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, setelah DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB Papua tersebut pada 30 Juni 2022. RUU DOB ketiga provinsi itu kemudian disahkan Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022.

UU tersebut mengamanatkan Presiden mengangkat penjabat (pj) gubernur hingga pemilihan kepala daerah (pilkada) definitif dalam enam bulan setelah UU disahkan.

Para penjabat gubernur, sebagaimana diatur dalam UU pembentukan masing-masing DOB itu, maka mereka akan mengemban sejumlah tugas, yakni menyelenggarakan pemerintahan daerah serta membentuk dan mengisi perangkat daerah sesuai ketentuan UU.

Pejabat gubernur juga ditugasi memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif, serta mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.

Tito mengatakan pemekaran tiga DOB di Papua cenderung memiliki banyak dampak positif dibandingkan negatif. "Seperti pada Provinsi Papua Barat, cenderung mengalami kemajuan pesat, baik dari sisi birokrasi, perizinan, maupun proses administrasi lainnya."

Pemekaran daerah di Papua itu juga dapat memotong birokrasi panjang dan rumit yang mengakibatkan roda pemerintahan berjalan lamban.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian melantik tiga orang penjabat gubernur bagi daerah otonom baru (DOB) atau provinsi baru di Papua. Apolo Safanpo dilantik sebagai Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Gubernur Papua Tengah, dan Nicolaus Kondomo sebagai Gubernur Papua Pegunungan. 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home