Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 07:30 WIB | Selasa, 11 Agustus 2020

Mendikbud: Orang Tua Dapat Putuskan Anaknya Ikut Belajar Tatap Muka Atau dari Rumah

Sekolah di daerah zona kuning dan hijau boleh membukan proses belajar tatap muka.
Proses belajar dengan tatap muka. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa orang tua atau wali murid tetap dapat memutuskan untuk anaknya akan mengikuti proses belajar tatap muka ataui tetap melanjutkan belajar di rumah.

Mendikbud mengatakan hal itu terkait daerah yang masuk zona hijau atau kuning boleh memulai proses pendidikan di sekolah dengan tatap muka. Hal itu juga terkait dengan keputusan bersama empat menteri.

Namun dia juga menekankan, bahwa sekali pun daerahnya sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, tentang anak itu, keputusan orang tua atau wali tetap diperhatikan.

Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko. Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkat kabupaten/kota.

“Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan COVID-19 setempat,” kata Mendikbud dalam siaran persnya diterima hari Sabtu (8/8).

Pembelajaran Praktik SMK

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB Empat Menteri yang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.

Sementara itu, untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Mendikbud.

Sekolah Berasrama

Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru.

Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.  
“Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah,” katanya.

“Apabila ada indikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home