Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 14:37 WIB | Minggu, 03 November 2019

Menhub Minta Gojek Grab Gandeng Produsen Lokal Kembangkan Mobil Listrik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan saat kunjungan kerja di Yogyakarta, Minggu (3/11/2019). (Foto: Antara/Juwita Trisna Rahayu)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta aplikator taksi daring, yakni Gojek dan Grab menggandeng produsen lokal dalam mengembangkan mobil listrik.

“Dengan Gojek dan Grab, saya minta kerja sama dengan pabrikan yang sifatnya massal, tidak mahal dan diupayakan mereka yang merakit, kalau bisa dibangun di Indonesia,” kata Menhub dalam kunjungan kerjanya di Yogyakarta, Minggu (3/11).

Menhub mengatakan upaya tersebut agar Gojek dan Grab bisa membuka lapangan pekerjaan yang baru bagi tenaga kerja lokal.

“Mereka pasti akan memproduksi dengan kuantitas banyak yang dapat memberikan lapangan kerja yang banyak,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya juga akan mengutamakan kendaraan umum dalam pembangunan mobil listrik dan segera dikembangkan secara masif.

“Kita pertama kali mengupayakan yang kendaraan umum dulu, seperti bus, kita prioritaskan mereka untuk produksi di Indonesia,” katanya.

Kemenhub juga tengah menyiapkan insentif nonfiskal untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi sebelumnya menyebutkan insentif nonfiskal tersebut, di antaranya pembedaan pelat nomor, penyediaan jalur khusus, pembebasan tarif parkir, pembebasan biaya uji tipe serta uji berkala dan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor yang akan diatur supaya lebih rendah.

“Arahnya nanti parkir akan murah, ada jalur khusus, kemudian BBN-nya dimurahkan juga, Jakarta 10 persen, untuk Jawa Barat listrik 2,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor,” kata Budi.

Namun, saat ini persoalannya belum ada keputusan nilai jual kendaraan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Belum ada harganya, jadi belum tahu BBN-nya, ini yang akan menentukan STNK itu,” katanya.

Selain itu juga akan diusulkan pembebasan untuk tarif uji tipe dan uji berkala, yaitu dari 0 persen hingga 50 persen.

“Dari nol persen sampai separuhnya, biasanya itu Rp25 jutaan per satu tipe. Tapi kan untuk satu tipe nanti anaknya diproduksi banyak,” katanya.

Untuk membedakan kendaraan listrik dengan nonnlistrik, Kemenhub juga tengah mengkaji pembedaan pelat nomor yang implementasinya berada di Kepolisian.

Pembedaan pelat nomor kendaraan itu mengacu kepada negara-negara lain juga yang membedakan kendaraan yang nonlistrik dan kendaraan listrik. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home