Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 14:52 WIB | Kamis, 13 Maret 2025

Menhut dan Kementerian ATR Segel Empat Villa Yang Dibangun di Hulu Sungai di Puncak, Bogor

Pemerintah menyegel Villa di kawasan Puncak, Bogor karena berdiri di Hulu Aliran Sungai Ciliwung. (Foto: Kemenhut)

BOGOR, SATUHARAPAN.COM-Sebanyak empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor disegel Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN. Empat villa ini berdiri di lahan hutan produksi yang merupakan daerah hulu Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai kawasan resapan air.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda, mengatakan, pemasangan papan larangan dilakukan dalam penyegelan. Ia menyebut empat vila tersebut yakni Villa Forest Hill, Villa Seaford Afrika, Villa Cemara, dan Villa Vinus.

"Pada hari ini kami dari dua kementerian, kementerian kehutanan dan kementerian ATR/BPN melakukan olah TKP lapangan. ini terkait dengan upaya kita untuk mengevaluasi dan melihat kembali bangunan-bangunan ataupun kegiatan-kegiatan di hulu DAS Ciliwung," kata Yazid, hari Minggu (9/3/2025).

Dari empat lokasi tersebut  terdapat 10 bangunan vila yang berada di lahan hutan produksi dan lereng perbukitan.  Pembangunan di kawasan hulu sungai itu disebutkan dapat memicu banjir.

Yazid menerangkan untuk pembongkaran bangunan yang melanggar aturan tersebut akan dilaksanakan setelah selesai dilakukan pendalaman. "Maksimal sebulan setelah menerima hasil wawancara dari penanggung jawab villa ini," kata Yazid.

Diketahui Villa Forest Hill karena berdiri di lahan hutan produktif di Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor. Kawasan Villa seluas 4.500 meter itu ternyata sudah ada sejak 2015.

"Berdasarkan keterangan Pak Heri, pemilik Villa (Forest Hill), berdirinya tahun 2015. Berdasarkan peta digital kita, luasan area ini satu hektare," kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu.

Rudianto mengatakan Villa Forest Hill disegel karena berdiri di lahan hutan produksi yang masuk kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Ada sekitar tujuh bangunan Villa di dalam area Villa Forest Hill tersebut.

Penindakan bangunan villa yang berdiri di kawasan hutan tanpa izin ini mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3. "Pelanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sesuai Pasal 78 Ayat 3 Huruf A," katanya. (dengan RRI)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home