Loading...
SAINS
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:18 WIB | Kamis, 25 Februari 2016

Menkes: LGB Itu Gaya Hidup, Tidak Diperkenankan

Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI Jakarta bersama dengan pihak RSUD Pasar Minggu saat memberi salam kepada awak media usai meninjau fasilitas dan persiapan RSUD yang diresmikan hari Senin 12 Desember 2015. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, mengatakan lesbian, gay, dan biseksual, adalah gaya hidup yang tidak diperkenankan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Namun, sikap serupa tidak diambil untuk transgender. Sebab, menurutnya, ada yang harus dilihat lebih mendalam dari fisik transgender, cenderung ke arah laki-laki atau perempuan.

“Lesbian, gay, dan biseksual, itu seperti gaya hidup, itu yang tidak kita menerimanya. Tapi transgender itu memang meragukan antara laki-laki dan perempuan, harus kita bedakan betul kemana arahnya dia,” kata Nila saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Kamis (25/2).

Lebih lanjut, dia menyatakan, Kementerian Kesehatan telah mengoreksi Panduan Penggolongan Diagnosis dan Gangguan Jiwa (PPDGJ) III yang dikeluarkan tahun 1993, dimana menghapus homoseksual sebagai gangguan jiwa.

“Saya kira, lesbian, gay, dan biseksual kita tidak perkenankan,” ucap Nila.

Meski demikian, dia mengatakan Pemerintah Indonesia akan tetap melayani hak para kaum lesbian, gay, dan biseksual, sebagai warga negara. Nila juga menegaskan, rumah sakit harus tetap melayani kaum lesbian, gay, dan biseksual, untuk berobat.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home