Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 17:15 WIB | Senin, 11 April 2016

Menkeu Minta Revisi UU agar Direktorat Pajak Bisa Akses Bank

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (Foto: Dok Satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro meminta agar pasal kerahasiaan Perbankan dalam Undang-undang Perbankan direvisi sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mengakses data keuangan untuk meningkatkan pendapatan negara dari Pajak.

Menurut dia pengelolaan pajak yang bagus adalah seperti di Amerika Serikat. Karena, di sana dinas pajak bisa mengakses langsung ke bank tanpa ada proses yang cukup panjang seperti di Indonesia.

“Mereka bisa mengakses simpanan orang di bank setiap saat. Sehingga, orang-orang yang tidak taat membayar pajak bisa diketahui,” kata dia saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Senin (11/4).

Dia mengatakan, proses mengetahui kerahasiaan perbankan di Indonesia sebenarnya bisa dilakukan tetapi kata dia, wajib pajaknya harus diperiksa terlebih dahulu.

“Prosesnya untuk bisa mengakses kerahasiaan perbankan di Indonesia cukup panjang, dari Direktorat Jenderal Pajak terus ke saya lalu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), prosesnya tidak efektif,” kata dia.

Dia juga mengatakan, negara yang dulu sangat terkenal sebagai negara yang paling ketat rahasia perbankannya seperti negara Swiss pun sudah terbuka setelah beberapa tahun lalu Amerika Serikat berhasil mengakses data keuangan orang Amerika Serikat.

“Amerika Serikat saat itu mengetahui data-data pelarian pajak orang Amerika Serikat,” kata dia. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home