Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 23:21 WIB | Rabu, 04 Juni 2014

Menko: Belum Ada Keputusan Renegosiasi Kontrak Freeport

Lokasi pertambangan PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika Provinsi Papua dilihat dari pesawat terbang, Jumat (14/2/14). (Foto: dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan belum ada keputusan baru terkait renegosiasi kontrak karya pertambangan PT Freeport Indonesia yang masih belum menemukan kesepakatan.

"Finalisasi masih dalam tahapan berjalan dan diharapkan segera selesai untuk dilaporkan dalam sidang kabinet terbatas," kata Chairul seusai rapat koordinasi membahas laporan dari tim evaluasi dan renegosiasi kontrak pertambangan di Jakarta, Selasa (3/6).

Ikut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan M Lutfi, Menteri Keuangan Chatib Basri, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo dan Kepala BKPM Mahendra Siregar.

Chairul tidak menyebutkan poin-poin apa saja yang menjadi keberatan dari PT Freeport sehingga belum ada keputusan baru, namun proses renegosiasi akan terus dilakukan pemerintah dan diharapkan selesai sebelum masa kabinet berakhir.

"Saya tidak akan menyampaikan hasil poin negosiasi sebelum ada sidang kabinet. Beberapa hal prinsip sudah ada titik temu, tapi ada juga beberapa hal yang masih perlu diselaraskan," ujarnya.

Kepala BKPM Mahendra Siregar menambahkan pembahasan finalisasi proses renegosiasi kontrak karya PT Freeport diantaranya terkait pembangunan smelter yang selaras dengan perizinan ekspor bahan konsentrat mineral. 

"Ini masuk ke isu yang sebenarnya finalisasi dari beberapa isu terkait konteks investasi dari smelternya. Tapi di elemen lain masih ada perbedaan atau diskusi selanjutnya yang harus dibahas," katanya.

Mahendra tidak dapat memastikan kapan proses renegosiasi kontrak karya ini dapat selesai serta kemungkinan adanya percepatan pembangunan smelter sehingga PT Freeport Indonesia kembali mendapatkan perizinan ekspor.

"Saya pikir (diskusi) itu masih terlalu cepat, karena itu bisa dilakukan apabila enam elemen dari hasil kesepakatan telah selesai. Itulah yang bisa menentukan kapan beroperasi lagi ekspornya," ujarnya. 

Dalam sela-sela rapat koordinasi itu, Chairul juga menerima kunjungan dari CEO and vice chairman of Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Richard Adkerson, namun hasil dari pertemuan tersebut tidak diungkapkan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, sebanyak 28 perusahaan mineral telah menyepakati renegosiasi kontrak pertambangan yang terdiri atas enam pemegang kontrak karya dan 22 pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Dari 112 perusahaan tambang yang masuk target renegosiasi, 37 perusahaan merupakan pemegang kontrak karya pertambangan mineral. Sedangkan 75 perusahaan lainnya adalah pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. 

Sementara, enam poin renegosiasi adalah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak terkait izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Renegosiasi kontrak pertambangan secara resmi baru dilakukan pemerintah pada September 2012 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home