Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 15:38 WIB | Selasa, 15 Oktober 2019

Menko Darmin: Penerapan Omnibus Law Tunggu Disahkan Presiden

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Hotel RitzCarlton, Jakarta, Selasa (15/10/2019). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan bahwa penerapan omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang sebagai payung hukum baru terkait perizinan investasi sudah memasuki tahap terakhir yaitu menunggu untuk disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Omnibus law kita sebenarnya sudah praktis selesai dan tinggal ada rapat sekali maksimum dua kali. Nunggu gongnya kalau Pak Presiden bilang Go itu baru,” kata Darmin Nasution saat ditemui di Hotel RitzCarlton, Jakarta, Selasa (15/10).

Ia memastikan seluruh pembahasan tentang substansi dan proses identifikasi terhadap 72 UU itu kini telah selesai, namun belum bisa diresmikan dalam minggu ini sebab juga harus melalui DPR dalam mengesahkan omnibus law tersebut.

“Kalau substansinya kita sudah selesai dan sudah diidentifikasi. Jangan lupa omnibus law itu law, Undang-Undang jadi kita harus maju ke DPR untuk meresmikan itu,” katanya.

Ia menjelaskan setelah omnibus law selesai seluruh kewenangan terkait perizinan investasi akan diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) sehingga pejabat lain seperti menteri, DPR, dan pemerintah daerah sudah tidak memiliki wewenang dalam mengatur hal tersebut.

“Jadi kalau Pemda yang biasa tidak ikuti apa yang diatur itu sudah enggak bisa dan jangan kemudian menterinya dengan DPR sepakat ‘kita bikin begini’,” ujarnya.

Sebelumnya pada Selasa (17/9), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa pemerintah lebih dulu membenahi penataan kewenangan sebelum melakukan perombakan terhadap pasal-pasal UU terkait perizinan.

Hal itu dilakukan karena masih ada tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah sebab UU yang telah ada memberi kewenangan kepada masing-masing pemangku jabatan.

“Untuk awal kita lakukan penataan kewenangan dulu,” katanya saat saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, pembahasan omnimbus law sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli 2018, yaitu saat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Ini kan proses panjang, kalau teman-teman liat omnimbus law sudah sejak 2018. Saat PP 24/2018 itu waktu bergulir awal niatnya omnimbus law,” ujar Susiwijono.

Seperti dilansir dari hukumonline.com, omnibus law dikenal juga dengan omnibus bill yang sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home