Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:05 WIB | Kamis, 21 Oktober 2021

Menko Polhukam Minta Warga Tidak Lagi Bayar Tagihan Pinjol Ilegal

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, meminta kepada warga masyarakat yang telanjur menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak perlu melakukan pembayaran cicilan atau melunasi utangnya.

Pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata, sehingga dapat dibatalkan, sehingga warga masyarakat tidak perlu membayar ditagih oleh Pinjol ilegal.

Namun, jika nantinya tetap mendapatkan teror dari pihak Pinjol ilegal, warga diimbau untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat agar mendapatkan perlindungan.

“Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya. Sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk membayar, jangan bayar, karena itu ilegal,” katanya, hari Rabu (20/10).

Tindakan Tegas pada Pinjol Ilegal

Menko Polhukam mengancam akan menindak tegas pihak yang menyelenggarakan pinjaman online secara ilegal. “Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal,” katanya.

Disebutkan, dari sudut hukum perdata, praktik pinjol ilegal adalah tindakan yang tidak sah. Pasalnya, tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata.

Dari sudut pandang hukum pidana, pemerintah mendorong kepolisian untuk meningkatkan tindakan hukum terhadap pinjol ilegal. Terutama pihak yang menagih dengan cara melakukan ancaman kekerasan, termasuk menyebar konten pornografi.

“Misalnya ada ancaman kekerasan. Ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar. Bandarnya dan para pekerjanya harus ditindak,” katanya.

Payung Hukum

Ada beberapa payung hukum yang dapat diterapkan dalam menindak para pelaku Pinjol ilegal. Salah satunya, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan yang tidak menyenangkan. “Kemudian Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” katanya.

Mahfud MD memastikan pemerintah hanya akan menindak tegas para pelaku Pinjol ilegal. Sedangkan bagi Pinjol legal dan memiliki izin yang sah, dia berharap agar dapat terus berkembang. “Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana,” katanya.

Dia meminta kepada penyedia jasa Pinjol ilegal untuk menghentikan berbagai aktivitasnya lantaran dinilai tidak sah secara perdata.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home