Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:06 WIB | Kamis, 01 September 2016

Menteri PPPA: 3.000 Anak Masuk Jaringan Gay

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri tentang hukuman apa yang patut diberikan kepada mucikari (AR).

AR ini merupakan residivis kasus anak yang baru keluar dari penjara selama enam bulan.

“Saya akan mendampingi terus Bareskrim sehingga kita bisa menguak kembali jaringan kasus seperti ini karena melibatkan anak-anak yang menjadi korban,” kata Yohana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (1/9).

Kasus prostitusi anak untuk kaum gay ini mencuat saat Bareskrim Mabes Polri menciduk AR, yang rupanya menjajakan 99 anak lewat media sosial untuk kaum gay. Pelaku sendiri kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

“AR sudah ditangkap dan nanti dikaji kembali dilihat Bareskrim soal kira-kira kasus ini masuk dalam tindak pidana perdagangan orang atau mungkin melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak jadi sedang diselidiki."

Yohana mengaku belum mendapat data soal jumlah anak yang masuk dalam jaringan AR. Namun data yang dia miliki saat ini sudah ada 3.000 anak-anak yang masuk dalam jaringan prostitusi sesama jenis. Kasus ini akan menjadi perhatian lebih bagi Kementerian yang dia pimpin dan beberapa instansi lainnya seperti Kepolisian dan Kementerian Sosial. 

Sementara itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan pelaku kejahatan seks abnormal ini harus diusut. Sebab, prostitusi homoseksual ini dinilainya sebuah pelanggaran berat.

“Kita harus minta diusut itu dan dihukum seberat-beratnya. Keterlaluan,” kata dia.

Politisi Partai PAN ini juga mengutuk keras prostitusi online yang melibatkan anak lelaki. Ironisnya, ke-99 anak itu menjual harga dirinya untuk sesama pria.

“Itu biadab. Melanggar kemanusiaan,” kata dia.

Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi online gay di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi menemukan daftar ada 99 anak yang menjadi korban.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan tarif yang ditawarkan mucikari AR kepada para konsumen sebesar Rp 1,2 juta yang harus dibayar melalui transfer bank. Setiap kali transaksi, anak-anak yang dijual ke pelanggan gay hanya dibayar sekitar Rp 100.000-150.000.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home