Loading...
MEDIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 14:26 WIB | Kamis, 30 April 2015

Menteri: Sedikit Pemda Patuh UU Keterbukaan Informasi Publik

Menkominfo Rudiantara dalam Diskusi Publik Lima Tahun Pelaksanaan UU KIP dan Deklarasi Hari Leterbukaan Informasi Nasional di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/4). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara menyayangkan proses transparansi keterbukaan publik di berbagai lembaga tingkat daerah seperti kabupaten dan kota masih belum sepenuhnya berjalan baik.

“Lembaga belum semua menerapkan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP). Kalau dilihat dari statistik yang ada di lembaga pusat dan kementerian, 100 persen sudah menerapkan. Tetapi kalau kita lihat yang lain, tingkat kabupaten, kota, masih belum semuanya,” ujar Rudiantara di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP—dikeluarkan pada 30 April mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan—setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

“Yang kita selalu bicarakan mengenai ketersediaan informasi untuk publik di mana publik meminta. Sebetulnya yang harus ditekankan adalah governance yang lebih baik. Good governance menyangkut salah satunya adalah transparansi, selain ada akuntabilitas, dan sebagainya,” ujar dia.

Dalam konteks transparansi, lembaga-lembaga ini masih berpatokan pada penyediaan informasi. Menkominfo berharap bukan hanya dalam konteks grand informasi keterbukaan dilaksanakan, tapi bagaimana proses menerapkan good goverment dan governance diterapkan.

Dalam proses keterbukaan ini, Kominfo berharap seluruh stakeholder melibatkan diri.

“Kementerian atau lembaga di semua tingkat dalam mengeluarkan suatu kebijakan saya harapkan bisa melibatkan semua stakeholder. Kemudian sebelum dikeluarkan, lakukan semacam proses konsultasi publik atau dikenal uji publik,” katanya.

Menurut Rudiantara, di beberapa kementerian sudah dilakukan proses keterbukaan. Draft peraturan menteri oleh menteri di website masing-masing kementerian telah diupload sebelum ditandatangani. Ini menunjukkan keterbukaan telah dilaksanakan.

“Proses inilah yang diharapkan bisa berjalan di Indonesia bukan hanya sekadar menyediakan informasi. Menyediakan informasi hanya ujung dari proses, tetapi bagaimana proses itu sendiri berjalan,” ujar dia dalam Diskusi Publik Lima Tahun Pelaksanaan UU KIP dan Deklarasi Hari Leterbukaan Informasi Nasional.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono menegaskan  kondisi keterbukaan informasi di Indonesia harus terus diperbaiki. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home