Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 07:19 WIB | Kamis, 15 Januari 2015

Menteri Susi: Masih Banyak Kapal yang Harus Diberangus

Susi Pudjiastuti (kebaya biru) saat berdiskusi dengan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanudin pada pemaparan operasi penangkapan kapal penangkap ikan ilegal, MV HAI FA di perairan Laut Arafura pada akhir Desember 2014. (Foto: Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengungkapkan tidak hanya MV HAI FA yang saat ini mengancam potensi sumber daya laut Indonesia tetapi masih banyak kapal lain melakukan tindakan serupa, salah satunya yakni kapal Danfeng Mariner yang diduga mendapatkan ikan dan melakukan transhipment atau bongkar muat di tengah laut.

"Kita sedang dalam proses kapal lain. Terindikasi pada saat yang sama, muatan ikan 2.400 ton kapal bernama Danfeng Mariner berpindah ke cold storage dalam waktu satu malam," kata Susi Pudjiastuti saat jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (14/1) Jakarta, terkait operasi penangkapan kapal penangkap ikan ilegal, MV HAI FA di perairan Laut Arafura pada akhir Desember 2014.

Kapal Danfeng Mariner masih ditahan Pangakalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XI, di Pelabuhan Wanam, Merauke, Papua. "Kita periksa dengan harapan bisa menyita dengan alasan men-support illegal fishing," kata Susi.

Saat memberi pemaparan di hadapan para pewarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan memutar video penggrebekan tim Polisi Khusus Pemantauan Pulau Pulau Pesisir Wilayah Pengawasan Khusus (PW3KP) pada Desember 2014 yang dipimpin Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanudin dan Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ir. Sere Alina Tampubolon.

Kapal Danfeng Mariner diketahui berbendera Panama dan dibuat di Jepang. Menurut Susi, pemilik kapal ini adalah PT Dwikarya Reksa Abadi. Hingga saat ini perusahaan bersangkutan melakukan segala macam cara agar kapal Danfeng Mariner bisa keluar dari wilayah laut Indonesia.

Susi menegaskan kapal asing yang telah ditangkap dan terbukti melakukan praktik pencurian ikan setelah melalui proses hukum, maka 'haram' hukumnya kapal yang disita dilelang. Ia mendorong agar kapal-kapal tersebut ditenggelamkan atau disita untuk negara.

"Sita untuk negara," Susi mengakhiri penjelasannya.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home