Menyoal e-Voting Pemilukada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay memberikan penjelasan dalam keterangan pers menyoal e-voting pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (7/11).
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan terbitnya Perppu No. 1 tahun 2014 membolehkan penggunaan e-voting dalam pemilukada, terjadi prokontra mengenai kesiapan KPU daerah dalam menggunakan e-voting dalam pemilukada.
Ada keinginan yang cukup kuat dari beberapa pihak untuk menerapkan e-voting dalam pemilu Indonesia. Hal ini ditandai dengan telah dimulainya rangkaian diskusi dan pembahasan tentang kemungkinan penggunaan e-voting dalam penyelenggaraan pemilu.
Penggunaan e-voting harus dipastikan tidak melanggar asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, daerah yang menggunakan e-voting siap dari segi penggunaan, perangkat lunak, kesiapan masyarakat, penyelenggara, maupun pendanaannya.
Penggunaan e-voting haruslah ditempatkan sebagai penyelesaian masalah penyelenggaraan pemilu Indonesia, bukan untuk menambah rumit masalah-masalah yang telah dihadapi sebelumnya. Penerapan e-voting diharapkan mampu menjadi solusi terhadap persoalan pemilih yang besar, surat suara yang mahal, distribusi surat suara yang sangat masif serta ada kemungkinan tertukar.
Hal itu disampaikan lewat diskusi terkait penerapan e-voting di Indonesia oleh para narasumber yaitu Hadar Gumay dari Komisoner KPU, Nasrullah dari Bawaslu RI, Direktur Eksekutiv Perludem Titi Anggraini, dan Ahli Perbandingan Pemilu Anastasia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Antibiotik Dikonsumsi Sesuai Anjuran Dokter
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis anak sekaligus bagian Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak ...