Loading...
INDONESIA
Penulis: Bob H. Simbolon 13:52 WIB | Minggu, 24 Juli 2016

Merry Utami Berada di Sel Isolasi LP Nusakambangan

Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan (Foto: Antara )

CILACAP, SATUHARAPAN.COM - Terpidana mati kasus narkoba Merry Utami dilaporkan menempati sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindah dari Lapas Wanita, Tangerang, Banten.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, dia (Merry Utami, red.) masuk di sel isolasi Lapas Besi untuk masa pengenalan lingkungan karena dia masih baru," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris saat dihubungi dari Cilacap, pada hari Minggu (24/7).

Dia mengatakan Merry Utami menempati sel isolasi itu seorang diri dan dipisahkan dengan narapidana Lapas Besi lainnya karena terpidana mati tersebut merupakan seorang perempuan.

"Kami tidak tahu alasan pemindahan tersebut karena kami hanya menerima saja," kata dia yang juga Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.

Disinggung mengenai pengamanan terhadap Merry Utami, dia mengatakan hal itu tetap dilakukan seperti biasa.

"Biasa saja," kata dia yang sedang berada di Jakarta.

Terpidana mati kasus narkoba Merry Utami dipindah dari Lapas Wanita, Tangerang, ke Pulau Nusakambangan.

Merry Utami yang dibawa dari Tangerang menggunakan bus Transpas tiba di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan, red.), Cilacap, Minggu, pukul 04.30 WIB, dengan pengawalan personel Brimob.

Sesampainya di Dermaga Wijayapura, mobil Transpas tersebut langsung masuk ke halaman dalam tempat penyeberangan khusus itu dan selanjutnya Merry Utami dipindahkan ke Kapal Pengayoman VI menuju Pulau Nusakambangan.

Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2003. 

Pemindahan Merry Utami diduga terkait dengan pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang diperkirakan dalam waktu dekat karena dari tujuh lapas di Pulau Nusakambangan, selama ini tidak ada satu pun perempuan narapidana. 

Dalam pelaksanaan eksekusi mati sebelumnya, pemindahan terpidana mati yang berjenis kelamin perempuan ke Pulau Nusakambangan dilaksanakan beberapa hari menjelang eksekusi, seperti Rani Andriani yang dieksekusi pada tahap pertama dan Marry Jane yang batal dieksekusi pada tahap kedua.

Editor: Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home