Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Reporter Satuharapan 09:47 WIB | Rabu, 01 Mei 2019

Minimal Rp10.000, Mulai Hari Ini Berlaku Tarif Baru Ojek Online

Ilustrasi. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, efektif diberlakukan 1 Mei 2019. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan masyarakat, mulai Rabu (1/5) ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, efektif diberlakukan.

”Mulai Rabu (1/5) peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di lima kota mewakili tiga zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar,” kata Menhub Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Selasa (30/4), melalui siaran pers Kemenhub, yang dilansir setkab.go.id.

Sebagai informasi, besaran tarif terbagi menjadi tiga zona, yaitu:  Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk Zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk Zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20 persen. Kemudian yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi.

Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

Menhub mengatakan, penerapan di lima kota tersebut akan dievaluasi dalam seminggu ke depan untuk memperoleh masukan dari respons yang ada. Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.

”Artinya kalau di lima kota itu, kita lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi langsung kita berlakukan,” Menhub menjelaskan.

Perlindungan Masyarakat

Menurut Menhub, peraturan tersebut diharapkan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety). “Karena kita tahu safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi. Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, regulasi tersebut disusun dengan melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, aplikator dan pengemudi. Ia berharap, selain menetapkan biaya jasa, diharapakan regulasi tersebut melindungi pengemudi terutama dari segi keselamatan dan kesejahteraan.

“Karena itu, kami mengimbau aturan ini kita jalankan dan diharapkan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang sudah berprofesi sebagai pengemudi ini bisa berjalan baik. Saya kira ini yang terbaik dan mudah-mudahan responsnya positif terutama ke masyarakat,” kata Budi.

Dirjen Perhubungan Darat mengatakan, Kemenhub nantinya akan melibatkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk fungsi pengawasan regulasi tersebut.

Terkait pemberlakukan biaya jasa, kedua perusahaan aplikasi Gojek dan Grab sepakat mematuhi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dyan Shinto Nugroho (Chief Of Public Policy and Government Relations Gojek Indonesia) mengatakan Gojek turut menyambut baik implementasi PM 12/2019 dan KP 348/2019.

“Aturan tersebut sangat kencang mengatur keselamatan dan Gojek mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas kami. Selain itu, kami juga telah melengkapi fitur-fitur keselamatan di aplikasi seperti share your ride dan safety button,” ia menambahkan.

Ia mengatakan Gojek juga telah melengkapai perlindungan asuransi bagi pengemudi dan penumpang yang dibayarkan oleh Gojek.

Sementara, Ridzki Kramadibrata (Grab Indonesia) mengatakan beberapa masukan yang disampaikan pihaknya telah diadopsi dalam kedua regulasi terutama faktor keselamatan seperti penggunaan jaket, fitur keamanan, emergency button, share my rides, dan inovasi fitur verifikasi wajah pengemudi. “Kami berharap ke depan inovasi-inovasi ini juga bisa diadopsi oleh industri,” katanya.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home