Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki 12:48 WIB | Rabu, 20 Juli 2022

Minyakita Segera Masuk ke Balikpapan

Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memerintahkan jajarannya agar minyak goreng kemasan sederhana dengan merek yakni Minyakita, dapat segera masuk ke pasar-pasar di Balikpapan.

"Bapak Kepala Dinas tolong segera komunikasikan dengan Direktur Jenderal (terkait) agar Minyakita sampai di sini, cepat dan segera," kata Mendag usai mengunjungi Pasar Klandasan di Balikpapan, Rabu (20/7).

Menurut Mendag, Minyakita yang dijual seharga Rp14.000 per liter belum masuk ke pasar di Balikpapan.

"Minyakita segera, lagi diproduksi, dicetak, nanti akan segera masuk di Balikpapan," ujar Mendag.

Pada kesempatan tersebut, Zulkifli juga menyampaikan bahwa para pedagang di Pasar Klandasan enggan menggunakan minyak goreng curah, karena merasa takut dengan keamanannya.

Untuk itu, Mendag meminta jajaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk mengedukasi masyarakat tentang keamanan menggunakan minyak goreng curah.

"Nanti Pak Dirjen menjelaskan dan koordinasi kepada masyarakat bahwa minyak curah itu vitaminnya masih tinggi, sehat, bagus, sangat aman dan laik untuk dikonsumsi," kata Mendag.

MinyaKita, resmi diluncurkan Mendag pada Rabu (6/7). Minyakita dijual seharga Rp14.000 per liter atau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkam pemerintah.

Minyakita akan didistribusikan ke mitra Kemendag di berbagai daerah di Indonesia, terutama wilayah bagian Timur.

Mantan Ketua MPR RI tersebut memastikan MinyaKita aman dikonsumsi lantaran sudah sesuai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pendistribusian Minyakita sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Aturan itu terkait pemerintah yang menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha.

Permendag tersebut mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

Menurut Mendag, program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri domestic market obligation (DMO).


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home