Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:47 WIB | Senin, 23 November 2015

MKD Tunda Ambil Keputusan Soal Kasus ‘Freeport’ Novanto

Ketua MKD DPR, Surahman Hidayat. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menunda pengambilan keputusan terkait aduan Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM), Sudirman Said, atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, kepada PT Freeport Indonesia.

Ketua MKD, Surahman Hidayat, menjelaskan keterbatasan ilmu dan wawasan para anggota MKD tentang hukum menjadi penghalang pengambilan keputusan. MKD akan kembali melanjutkan pembahasan aduan Sudirman itu besok, hari Selasa (24/11), dengan menghadirkan pakar hukum untuk menterjemahkan Bab IV Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.

“Karena keterbatasan manusia dalam ilmu dan wawasan, keputusan belum bisa diketok hari ini. Besok sore akan kita lanjutkan dengan menghadirkan pakar hukum untuk membahas legal standing, seperti yang ada di Bab IV Peraturan DPR RI No 2/2015,” kata Surahman kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (23/11).

Dia menjelaskan, dalam Bab IV Pasal 5 Peraturan DPR No 2/2015 hanya ada tiga pihak yang dapat menyampaikan pengaduan kepada MKD, yaitu pemimpin DPR atas aduan anggota terhadap anggota, kemudian anggota terhadap pemimpin DPR atau pemimpin alat kelengkapan dewan (AKD), dan terakhir masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, pemimpin DPR, atau pemimpin AKD.

Sementara, Surahman melanjutkan, yang mengadukan Novanto adalah Sudirman Said, dengan atas nama Menteri ESDM.

“Jadi ada perbedaan pendapat anggota MKD pada masalah itu. Mengapa eksekutif bisa mengadu di lembaga legislatif. Jadi daripada kita main otot, lebih baik kita undang pakar hukum untuk membahasnya,” kata Surahman.

Temukan Perbedaan

Selain itu, dia melanjutkan, MKD juga masih harus memverifikasi sejumlah dokumen barang bukti aduan Sudirman. Sejumlah materi hingga saat ini masih belum terverifikasi, sehingga keputusan belum bisa diambil.

Menurut dia, MKD juga menemukan perbedaan dalam barang bukti yang telah diserahkan oleh Sudirman ke MKD. Di mana, Sudirman mengatakan pertemuan berlangsung 120 menit, sementara durasi rekaman percakapan yang diserahkan hanya 11 menit 38 detik. Bahkan, transkrip pembicaraan kurang dari 11 menit.

“Pak Sudirman laporkan pertemuan berlangsung 120 menit. Tapi rekaman percakapan yang disampaikan dalam bentuk flashdisk hanya 11 menit 38 detik, bahkan transkrip kurang dari 11 menit. Kesimpulannya jadi sesat. Jadi halo ini tidak bisa gegabah, karena menyangkut masalah penting,” tutur Surahman.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home