Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 09:28 WIB | Sabtu, 13 November 2021

MUI Keluarkan Fatwa Haram pada Bitcoin dan Cryptocurrency

Representasi cryptocurrency Bitcoin digambarkan pada keyboard di depan kode biner dalam ilustrasi ini yang diambil pada 24 September 2021. (Foto: dok.Reuters)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram untuk Bitcoin mata uang kripto atau cryptocurrency, berdasarkan hukum Islam dan tidak boleh diperdagangkan.

Uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Saat ini sudah banyak uang kripto yang menjadi alat investasi dan pembayaran.

MUI mengeluarkan fatwa agama, ketika perdagangan mata uang virtual melonjak di Indonesia dan di tempat lain. Meskipun Fatwa itu tidak memiliki efek hukum di negara din Indonesia yang berpenduduk 270 juta jiwa, dan mayoritas beragama Islam. Namun fatwa tersebut berpotensi mendorong banyak Muslim untuk menghindari cryptocurrency.

Setelah pertemuan pada hari Kamis (11/11), Dewan Fatwa menyamakan crypto dengan perjudian, yang haram atau dilarang menurut hukum Islam.

“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah untuk diperdagangkan, karena memiliki unsur ketidakpastian, taruhan, dan kerugian,” kata Ketua Dewan Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dikutip AFP. "Ini seperti taruhan judi."

Mata uang digital bukanlah aset berwujud dan nilainya dapat berfluktuasi secara liar sehingga melanggar hukum Islam, tambahnya.

Transaksi berbasis kripto di Indonesia berjumlah sekitar 370 triliun rupiah (US$ 26 miliar) dalam lima bulan pertama tahun 2021, melonjak dari tahun sebelumnya, kata menteri perdagangan, Muhammad Lutfi, pada bulan Juni.

Fatwa itu muncul setelah bank sentral Indonesia mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan mata uang digitalnya sendiri.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home