Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:57 WIB | Rabu, 22 Juni 2016

MUI Tak Masalah Dana Sertifikasi Halal Diumumkan ke Publik

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan tidak masalah dana sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh MUI diumumkan ke publik.

“Dana Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh MUI tidak masalah diumumkan ke publik, berarti perusahan-perusahan yang bersertifikasi juga harus diumumkan biar tahu, kemudian kalau diumumkan lebih bagus,” kata Ma'ruf Amin di Gedung MUI, Jakarta Pusat, hari Selasa (21/6).

Sebelumnya Prof Dr Ibnu Hamad, MSi Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia menganggap biaya sertifikasi halal bukan informasi publik. Sehingga laporan keuangannya tidak perlu dibuka ke publik.

“Menurut saya, itu masuk kategori jasa,” kata Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia ini, Selasa (26/4) dalam diskusi media “Penguatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Non-negara”. Diskusi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Diskusi ini sebagai bagian dari sosialisasi penerapan Undang-undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini wajib dilakukan oleh lembaga negara/pemerintah dan lembaga non-pemerintah.

Menurut undang-undang tersebut definisi organisasi non-Pemerintah adalah organisasi yang sebagian atau seluruh sumber dananya dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri. Hamad mengakui kalau sebagian sumber dana MUI berasal dari bantuan sosial melalui Kementerian Agama. Yang berarti berasal dari APBN. Dari definisi itu MUI adalah lembaga publik.

Akhir Maret lalu, KIP meminta MUI membuka laporan keuangannya ke publik. Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono mengatakan MUI perlu membuka laporan keuangannya karena lembaga itu mendapatkan dana dari pemerintah dan masyarakat.

“Dana dari pemerintah tidak saja didapat langsung dari APBN tapi juga program-program dari beberapa kementerian,” kata Abdulhamid.

Ia menjelaskan dana masyarakat yang masuk ke rekening MUI berasal dari biaya sertifikasi halal. Dan, menurut UU KIP, MUI wajib menginformasikan program dan laporan keuangannya ke publik dengan mengelola lembaga secara transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Badan publik juga tidak boleh menunggu diminta informasinya tapi harus proaktif mengumumkannya ke masyarakat,” ujar Abdulhamid.

Dalam diskusi ini, Hamad menegaskan jika disebut sebagai lembaga publik, MUI akan tunduk dan taat. Ia akan mendiskusikan dengan segenap pengurus MUI untuk memenuhi persyaratan. Misalnya menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumen.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home