Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:09 WIB | Jumat, 03 Desember 2021

Munarman Didakwa dengan Tiga Pasal UU Terorisme

Munarman, mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI), sebuah organisasi yang telah dinyatakan dibubarkan oleh pemerintah. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI-sebuah organisasi yang telah dinyatakan dibubarkan oleh pemerintah), Munarman, didakwa dengan tiga Pasal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Munarman terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengungkapkan tiga Pasal yang disangkakan kepada kliennya itu tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“(Dia didakwa) Pasal 13, 14, dan 15 UU Terorisme,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Rabu (1/12).

Pasal itu berbunyi:

Pasai 13: Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 14: Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasa} 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A.

Pasal 15: Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 hurufb dan hurufc, dan Pasal 13A.

Tiga pasal dakwaan itu seharusnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (1/12). Tetapi, atas dasar permintaan kubu Munarman yang menginginkan sidang digelar offline, maka majelis hakim urung membacakan dakwaan itu.

Mereka juga minta BAP (berita acara pemeriksaan), karena BAP tersangka saja yang diterima, dari saksi lain belum. “Kami minta dari saksi lain juga,” katanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan salinan BAP tidak bisa diberikan dengan alasan menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara terorisme, karena adanya protes dari8 kuasa hukum Munarman.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home