Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 06:24 WIB | Rabu, 05 Oktober 2016

Myanmar Cabut UU yang Digunakan Junta untuk Bungkam Disiden

Foto yang diambil pada 23 Agustus 2016 ini menunjukkan sebuah halo yang mengelilingi matahari di langit Yangon, Myanmar. (Foto: AFP)

YANGON, SATUHARAPAN.COM - Myanmar mencabut sebuah undang-undang yang digunakan mantan pemerintah militer untuk membungkam aktivis politik. UU itu mengancam hukuman penjara bagi siapa pun yang merusak moral publik atau eksekusi untuk perusakan kabel telepon.

Undang-Undang Ketetapan Daruat, disahkan pada 1950 setelah Myanmar merdeka dari Inggris, menjadi senjata militer untuk membungkam disiden selama setengah abad mereka berkuasa. Pada 4 Oktober 20`16 Undang Undang tersebut resmi dicabut.

Legislator dari Partai Liga Nasional untuk Demokrasi, diketuai pemenang Nobel Aung San Suu Kyi, terus mencoba mencabut UU itu sejak mereka berkuasa pada akhir Maret.

Kebanyakan di antaranya adalah mantan aktivis politik yang dipenjara selama bertahun-tahun akibat UU tersebut.

Ketua parlemen Mahn Win Khaing Than pada Selasa mengatakan bahwa legislasi yang mencabut UU itu telah disetujui.

Di bawah UU represif tersebut, siapa pun yang berkhianat – yang mencakup menyabotase jalan kereta api atau merusak tiang telepon – terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (AFP)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home