Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 01:07 WIB | Senin, 23 Maret 2015

‘Ngantor' Minggu, Ahok dan TAPD Bahas APBD DKI

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tanggal merah tak membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhenti membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok menggelar rapat bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membahas dokumen RAPBD DKI 2015 yang akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin (23/3).

Seperti yang dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI, beritajakarta.com, rapat yang digelar di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) lantai 4 Balai Kota DKI berlangsung tertutup dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika, Kepala Inspektorat Lasro Marbun, Asisten Sekda bidang Kesejahteraan Masyarakat Fatahilah, Asisten Sekda bidang Pemerintahan Bambang Sugiyono, dan Asisten Sekda bidang Perekonomian Franky Mangatas.

Seusai rapat, Ahok yang ditemui awak media mengatakan Pemprov sesungguhnya masih berikhtiar agar APBD 2015 disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD DKI. Namun, Pemprov DKI juga sudah mempersiapkan Pergub sebagai antisipasi terakhir jika DPRD tidak kunjung menerbitkan Perda APBD.

Sebelumnya, DPRD telah memutuskan menolak APBD Tahun Anggaran 2015. Penolakan terhadap APBD DKI ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik dan Abraham Lunggana atau Lulung Jumat (20/3) tengah malam. Tanpa kehadiran Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, DPRD pun meminta Ahok segera menerbitkan Pergub.

"Kita semua berharap ini menjadi Perda. Pernyataan Pak Pras (Ketua DPRD DKI, Red) menghendaki adanya Perda, masih ingat tidak?," ujar Ahok kepada wartawan, Minggu (22/3).

Menurutnya, persyaratan pengesahan APBD DKI dalam Perda cukup tanda tangan 13 anggota Badan Anggaran (Banggar) ditambah 1 Fraksi dan Ketua DPRD.

"Ini bukan keputusan politik, tapi administrasi. Tidak ada lagi paripurna, baru akan dilaporkan di paripurna berikutnya," katanya.

"Pak Mendagri juga memberikan tenggat waktu karena hari Sabtu dan Minggu libur, diperpanjanglah sampai tanggal 23 Maret. Berarti, kita berharap masih ada kesempatan untuk minta DPRD sadar supaya menjadi perda," Ahok menambahkan.  

Pemprov DKI sejatinya tidak mempermasalahkan perda APBD DKI 2015 batal dikeluarkan. Namun, ia  ini menyayangkan anggota legislatif yang dipilih dan digaji rakyat jadi tidak berfungsi.

"Jadi, kita inginnya Perda. Sejak hari Sabtu, telepon-telepon lobi pun nggak mau. Ya, kami akhirnya memutuskan untuk mempersiapkan ke arah Pergub. Tapi, sampai hari ini pun apa kami tanda tangan? Belum. Kami cuma siapkan. Siapa tahu hari ini sorenya sampai malam atau hingga besok pagi tahu-tahunya pak Pras semua mau membuat Perda, ya kita akan masukkan Perda," kata Ahok.

 Ahok pun menyatakan telah mencoba menghubungi pihak DPRD sejak Sabtu malam. (beritajakarta.com)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home