Loading...
DUNIA
Penulis: Sotyati 11:32 WIB | Kamis, 28 November 2013

Nikaragua Perkarakan Kolombia ke Mahkamah Internasional

Peta perbatasan negara-negara Nikaragua, Kolombia, Panama, Kosta Rika, seperti ditetapkan International Court of Justice. (Ilustrasi: SCMP)

DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM – Nikaragua memulai proses hukum terhadap Kolombia atas tuduhan melanggar hak-hak kedaulatan dan zona maritim di Mahkamah Internasional, kata pengadilan PBB, Rabu (27/11).

Permohonan yang diajukan Nikaragua kepada badan yang bermarkas di Den Haag, Belanda itu, menyoroti kembali sengketa perbatasan yang sudah lama terjadi antara kedua negara.

Nikaragua mengatakan Kolombia tidak menghargai keputusan Mahkamah Internasional pada 19 November 2012, yang memberikan kedaulatan atas sekelompok kepulauan Karibia kepada Bogota dan sebagian besar wilayah laut ke Managua.

Dalam permohonannya, Nikaragua meminta Mahkamah Internasional berkenan memutuskan dan mendeklarasikan bahwa Kolombia melanggar kewajibannya untuk tidak menggunakan atau mengancam menggunakan kekuatan militer, kewajibannya untuk tidak melanggar zona maritim Nikaragua, serta hak kedaulatan Nikaragua dan yuridiksi di zona tersebut.

Setelah keputusan November 2012, Kolombia menolak mengakui yuridiksi tersebut, dan mengatakan batas teritorial dan maritim harus ditetapkan melalui perjanjian, dan bukan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan di Den Haag.(AFP/Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home