Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 00:48 WIB | Jumat, 12 Juni 2020

Norwegia: Pelaku Pembunuhan Bermotif Rasial Dihukum 21 Tahun Penjara

Philip Manshaus. (Foto: Reuters)

SATUHARAPAN.COM- Seorang lelaki dari kelompok sayap kanan Norwegia dijatuhi hukuman penjara selama 21 tahun pada hari Kamis (11/6) karena pembunuhan rasialis terhadap orang kelahiran China yang bermotif rasial, dan berusaha membunuh jemaah dalam sebuah penembakan di masjid.

Philip Manshaus menyatakan pandangan anti-imigran dan anti-Muslim yang kuat sebelum serangannya  tahun lalu dan tidak menyesal di pengadilan.

Manshaus, yang sekarang berusia 22 tahun, menembak dan membunuh Johanne Zhangjia Ihle-Hansen di rumah keluarga mereka, kemudian menjelaskan bahwa ia percaya anak perempuan yang diadopsi dari pasangan ayahnya menimbulkan risiko bagi keluarga tersebut karena berasal dari Asia.

Dia kemudian pergi ke Islamic Center al-Noor di dekatnya dan memasuki gedung itu, menembakkan beberapa tembakan, tetapi tidak mengenai siapa pun, dan senjatanya direbut oleh seorang anggota jemaat berusia 65 tahun.

"Dia masuk dengan tujuan membunuh sebanyak mungkin Muslim," kata hakim Annika Lindstroem.

Manshaus menyatakan kekagumannya atas pembantaian lebih dari 50 orang di dua masjid di Selandia Baru tahun lalu oleh seorang supremasi kulit putih yang membuat film dan menyiarkan pembunuhan itu secara langsung.

Serangan itu juga menarik perbandingan dengan pembantaian 77 orang oleh pembunuh massal sayap kanan, Anders Behring Breivik, pada tahun 2011 dalam kekejaman masal terburuk di Norwegia.

Manshaus mengenakan kamera helm, merekam syuting masjid, tetapi gagal dalam upayanya menyiarkan serangan secara online.

Dalam sidang pertamanya di pengadilan Agustus lalu, Manshaus muncul dengan mata hitam dan memar di wajah dan lehernya dari perkelahian di masjid.

Pengadilan menolak pembelaan pembelaan untuk menyatakan Manshaus gila, sebagai gantinya mengandalkan evaluasi psikiatris yang menemukannya dia pantas untuk diadili.

Hukuman penjara 21 tahun tersedia untuk pembunuhan tingkat pertama dan pelanggaran hukum anti-terorisme, juga memuat ketentuan bahwa pembebasannya dapat ditunda tanpa batas waktu jika ia masih dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home