Loading...
EKONOMI
Penulis: Martha Lusiana 20:01 WIB | Kamis, 09 Juli 2015

OJK Diperbolehkan Beli Surat Utang Negara

Otoritas Jasa Keuangan (Foto: wikipedia.org)

JAKARA, SATUHARAPAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bisa ikut berpartisipasi dalam pembiayaan negara. Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118/2015, OJK bisa membeli Surat Utang Negara (SUN), baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. OJK pun dimasukan dalam kategori private placement, artinya tanpa dealer utama.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Robert Pakpahan, mengatakan, pemerintah mengizinkan OJK membeli SUN karena memiliki dana yang melimpah dari iuran jasa keuangan.

“OJK, kan, menerima iuran tetap dari jasa keuangan seperi lembaga perbankan dan non perbankan sehingga dananya menumpuk,”ujar Robert, menambahkan, SUN merupakan salah satu investasi OJK.

OJK merupakan institusi besar yang dibentuk oleh undang-undang, sehingga Kemenkeu menilai lembaga tersebut memiliki kredibilitas yang baik sebagai investor.

“OJK, kan, institusi besar dan dibentuk oleh undang-undang, sehingga tidak perlu dipertanyakan lagi kredibilitasnya sebagai investor. Otomatis masuk,” ujar Robert.

PMK 118/2015 ini merupakan pembaruan dari PMK 192/2013. Pihak-pihak yang berhak membeli SUN adalah perorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, dan dealer utama.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home