Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 11:35 WIB | Senin, 07 November 2016

OJK Dorong Produktivitas Menabung Masyarakat

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dalam menabung dan melakukan investasi.

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/11), mengatakan masih rendah pemahaman menabung dan investasi di kalangan masyarakat, terutama mereka yang konsumtif menjadi salah satu hambatan mendorong peningkatan produktivitas menabung dan investasi.

"Salah satu hambatan untuk meningkatkan produduktivitas menabung dan investasi, yaitu masih belum rata pemahaman di masyarakat terkait menabung dan investasi. Apalagi masyarakat yang pola hidupnya konsumtif, mereka susah diberi pemahaman terkait menabung dan investasi," katanya lagi.

Menurut Agus, atas dasar itu pihaknya berharap masyarakat yang tadinya berpola pikir konsumtif bisa secara perlahan berubah menjadi produktif.

Ia menuturkan, ada beberapa langkah meningkatkan produktivitas masyarakat dalam menabung dan investasi, yaitu pertama, memperbanyak melakukan kampanye baik melalui edukasi, pemasangan iklan dengan menggunakan media promosi lembaga jasa keuangan, perbankan dan asuransi.

Kedua, mengembangkan kegiatan keuangan yang menjadi target pasar yang masif, seperti menabung saham seratus ribu dan menabung reksadana seratus ribu. 

"Terkait dengan bank, yaitu simpel dan tabungan emas," katanya pula.

Dia menambahkan, pihaknya memulai dari produk yang murah dan masif bagi masyarakat.

Langkah ketiga, lanjut Agus, adalah melakukan kolaborasi dengan semua pihak mulai dari jasa keuangan, organisasi hingga lembaga swadaya masyarakat.

"Siapa pun yang ingin bekerja sama untuk meningkatkan masyarakat agar ingin menabung, kami siap kerja sama," ujarnya lagi.

Pemerintah sendiri mendukung upaya peningkagan tabungan dan investasi masyarakat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Peraturan tersebut akan diberlakukan secara umum bagi industri jasa keuangan, dan menjadi alat untuk mewajibkan industri jasa keuangan melaksanakan program-programnya.

Agus juga meminta peran aktif lembaga terkait untuk bersinergi satu dengan yang lainnya untuk mewujudkan semua ini.

"Ini bisa dibagi menjadi dua pendekatan, pertama, `top-down` atau dari atas ke bawah, dan kedua dari bawah ke atas atau `bottom-up`," katanya pula.

Dalam pendekatan "top-down", seperti dilakukan oleh pemerintah, Bank Indonesia, OJK dan kementerian terkait, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementrian Pendidikan serta lainya.

"Mereka bisa bahu membahu karena seluruh masyarakat di Indonesia ini pada seluruh lapisan yang berada di bawah kementerian-kementerian itu memang ada unsur menabungnya," katanya pula.

Agus mencontohkan, Kementerian Pemuda dan Olahraga yang mewajibkan pemain sepak bola untuk menabung agar pemain sepak bola bisa berkompetisi di ajang internasional.

Sedangkan pendekatan "bottom-up" dilakukan oleh perusahaan, baik reksadana maupun asuransi yang memberi pemahaman bahwa menabung itu penting dan perlu.

"Selain itu, juga kepada kelompok-kelompok masyarakat baik itu arisan dan koperasi," ujar dia pula. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home