Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 09:37 WIB | Rabu, 12 November 2014

OJK: Waspadai Penawaran Investasi Tak Berizin

Jika terjadi hal-hal yang merugikan investor, OJK akan bertanggung jawab jika perusahaan dan produknya memiliki izin dari OJK. (Foto: satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dengan penawaran produk-produk investasi tanpa izin dari pihaknya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Soetiono, di Jakarta, Selasa, (11/11) mengatakan informasi tentang 262 perusahaan penawar investasi tanpa izin yang dikeluarkan pihaknya, ditujukan untuk membuat masyarakat lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi kembali ke situs perusahaan penawar.

Meskipun demikian, Kusumaningtuti mengakui perusahaan dan produk investasi yang tidak ber-izin OJK memang tidak serta merta dapat dikatakan ilegal atau bodong.

Namun, kata dia, yang perlu digarisbawahi adalah penawaran investasi dari perusahan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK, sehingga OJK tidak melakukan pengawasan atas produk yang ditawarkan.

"Belum tentu ilegal, yang jelas izinnya bukan dari OJK. Jadi bisa saja itu mendapatkan izin dari regulator lain atau diawasi produknya oleh regulator lain. Itu bukan dalam area OJK," ujar Tituk, sapaan akrab Kusumaningtuti.

OJK, kata Tituk, akan bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang merugikan investor, jika perusahaan dan produknya memiliki izin dari OJK.

Tituk menjelaskan, jika ada laporan pengaduan penipuan atau masalah lainnya, OJK akan berkoordinasi dengan satuan tugas investigasi yang juga beranggotakan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).

"Bisnis prosesnya begitu ada laporan kita kerja-samakan dengan satgas investasi, forum koordinasi dimana ada Bareskrim, Bappeti. Di situ dikerjasamakan bagaimana untuk penegakan hukumnya," ujar dia.

OJK telah mengidentifikasi 262 penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari pihaknya. Menurut Tituk, ratusan perusahaan penawar investasi itu dapat saja mendapat izin dari regulator atau instansi lain, namun bukan dalam ranah pengawasan OJK. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home