Loading...
SAINS
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:38 WIB | Rabu, 08 April 2015

Okky Asokawati Nilai Ahok Setuju Generasi Muda Minum Miras

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bahwa bir tidak mematikan adalah pernyataan yang tidak cerdas, bahkan membahayakan masyarakat.

"Tidak cerdas secara emosional atau sosial. Ini sungguh membahayakan bila pernyataan ini jadi inspirasi bagi generasi muda untuk minum minuman keras," ujar Okky melalui siaran pers yang diterima satuharapan.com, Rabu (8/4).

Politisi PPP itu melanjutkan, gaya komunikasi pria yang akrab disapa Ahok tersebut tidak berpihak pada aspek kesehatan warganya sendiri. Seolah-olah, menurut Okky, minum bir merupakan sesuatu yang tidak dilarang dan tidak membahayakan bagi kesehatan.

Padahal ibarat merokok, kata dia, minum bir juga dapat mengakibatkan kecanduan, merusak sel otak, dan mengakibatkan peminumnya merasa limbung atau setengah mabuk.

"Apabila membahayakan bagi perkembangan bangsa ini disikapi secara tidak cerdas, implikasi konkretnya beban BPJS Kesehatan akan semakin berat karena banyak yang sakit kan," ujar Okky.

Dampak negatif dari peredaran miras ini, ujar Okky, jelas akan mengancam bonus demografi yang akan diraih Indonesia pada 2025. Kadar merusak miras ini sederajat dengan narkoba, yang telah menggerogoti generasi muda. Ini sama saja ancaman bagi keberlangsungan peradaban negeri.

Sebelumnya, Ahok mengatakan tidak ada yang salah dari produksi dan penjualan bir serta minuman beralkohol. Pernyataan Ahok ini merupakan tanggapan kebijakan Menteri Dalam Negeri yang mengimbau Pemprov DKI Jakarta tidak mencantumkan proyeksi pendapatan dari miras karena Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sudah melarang penjualan minuman beralkohol. 

Ahok menegaskan Pemprov DKI tidak akan melepas sahamnya di PT Delta Djakarta, Tbk. PT Delta Djakarta merupakan BUMD sehat yang memberi banyak pendapatan asli daerah (PAD) kepada DKI. Menurut dia, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tidak memengaruhi PAD yang didapatkan DKI dari PT Delta Djakarta.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home