Ombudsman Berharap Pemda Perhatikan Pelayanan Publik
AMBON, SATUHARAPAN.COM - Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sungguh-sungguh memperhatikan pelayanan publik, karena harapan masyarakat akan pemerintahan yang lebih terbuka dan partisipatif semakin tinggi.
"Saat bertemu dengan Gubernur Maluku Said Assagaff dan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, saya sampaikan bahwa pemerintah daerah perlu sungguh-sungguh merealisasikan pelayanan publik dan masyarakat tidak menuggu berlaut-larut," kata Ninik, di sela-sela Buka Puasa bersama Staf Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku, di Ambon, Jumat (10/6).
Menurut dia, Presiden Joko Widodo berkali-kali menyampaikan bahwa pelayanan publik di negeri ini sangat buruk. Memang secara normatif sudah baik tetapi implementasinya kepada masyarakat belum cukup optimal, sehingga membutuhkan kesungguhan dari aparatur pemerintah maupun aparatur penegak hukum.
"Hipotesa kita jelas bahwa kalau mall up administrasi yang dilakukan oleh aparatur pemerintah maupun aparatur penegak hukum tinggi, layanan publiknya sangat rendah, ini punya potensi InefIsiensi birokasi dan korupsi," katanya.
Karena itu, menjelang pengelolaan dana desa, Ombudsman akan aktif melakukan pengawasan terhadap implementasi dana desa supaya sungguh-sungguh menjadi pemenuhan kebutuhan masyarakat di desa.
"Saya sudah menyampaikan kepada Gubernur dan Wali Kota, pentingnya pemerintah daerah untuk menyiapkan diri terhadap persiapan sistem pengaduan dan penanganan yang lebih komprehensif," ujar Ninik.
Di tingkat pusat, Ombudsman sudah melakukan kerja sama dengan Menpan dan Kepala Staf Kepresidenan untuk sistem lapor dan SP4N serta sistem yang dibuat oleh Ombusman sendiri, terkait sistem pengaduan yang lebih efektif dan efisien, ini bisa berbasis di SKPD-SKPD atau di unit-unit pelayanan yang strategis, seperti di rumah sakit, sekolah, puskesmas, dan kantor polisi.
"Kita berharap ada unit pengaduan dan penanganan secara cepat, sehingga masyarakat ketika layanan publiknya tidak terpenuhi, dengan mudah melaporkan dan merespons positif, karena Ombudsman memiliki keterbatasan kewenangan," katanya.
Oleh karena itu, penting sekali adanya unit pengaduan dan penanganan secara cepat, supaya bisa memastikan laporan masyarakat terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi baru Ombudsman merespons. (Ant)
Editor : Sotyati
Partai Oposisi Korea Selatan Ajukan Mosi Pemecatan Presiden ...
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Partai-partai oposisi Korea Selatan, hari Rabu (4/12), mengajukan mosi untuk ...