Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:46 WIB | Selasa, 24 Maret 2015

Organda Kembali Protes Tarif Bus Rendah

Awak bus membersihkan busnya di Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Baranangsiang, Kota Bogor, Jabar, (Foto: Antara/Arif Firmansyah)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Organisasi Angkutan Darat kembali memprotes tarif bus antarkota antarprovinsi yang rendah, sehingga tidak bisa memberikan pelayanan yang lebih baik.

"Tarif antara Jakarta-Tasikmalaya itu hanya sekitar Rp 85.000 untuk menempuh jarak 260 kilometer, notabene cukup rendah," kata Ketua DPP Organda Eka Sari Lorena, usai mengikuti inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan bidang angkutan umum di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (23/3).

Eka mengklaim jika tarif memadai, maka Organda akan memperbaiki aspek pelayanan dan keselamatannya.

"Sementara armada kita menggunakan bus jenis Euro 3 dan Euro 4 yang harganya 800 juta, memang harus dibantu pendapatan angkutan umum," katanya.

Namun, dia kembali mengeluhkan jika dari tarif saja yang dibantu tidak akan cukup apabila tidak dibarengi dengan insentif fiskal yang sebelumnya telah diajukan.

Insentif itu berupa penghapusan Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap suku cadang utama kendaraan dan suku cadang yang cepat mengalami keausan seperti ban, oli, kampas rem, plat kopling dan mesin dengan mekanisme  Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).

Selain itu, pembebasan PPN terhadap setiap pembelian kendaraan baru dalam negeri dan kelengkapannya yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum di jalan.

Namun, pada kenyataanya dalam inspeksi di Terminal Kampung Rambutan hingga pukul 12.00 WIB ditemukan delapan bus tak laik jalan, 10 dengan catatan atau bersyarat dan hanya satu yang lolos.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono, dalam kesempatan sama, mengatakan pihaknya akan memanggil Organda terkait sejumlah Perusahaan Otobus (PO) bus yang tidak mengikuti standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27, 28, dan 29 tahun 2015, yang secara umum mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.

"Kita akan terus koordinasi dengan operator untuk melaksanakan aturan tersebut, hingga tiga tahun ke depan. Namun apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai tentu kita akan berikan sanksi hingga pencabutan izin," katanya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home