Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 20:38 WIB | Senin, 20 Juni 2016

OTT Panitera dan Hakim Bukti Mafia Peradilan Masih Hidup

Suasana konferensi pers di KPK, Selasa (12/4) terkait operasi tangkap tangan Jaksa Kejati Jabar Senin kemarin. (Foto: Dok.satuharapan.com/Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT), kasus dugaan penyuapan atau pemberian gratifikasi yang melibatkan seorang panitera dan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu ditanggapi oleh Pemerhati Hukum dari Universitas Islam Jakarta M Hajoran Pulungan. Menurut dia,  OTT tersebut menunjukan bahwa mafia peradilan itu masih hidup.

“Ini menunjukkan bahwa mafia peradilan itu masih hidup, walaupun Panitera pengadilan bukan hakim tapi panitera termasuk jabatan yudisial yang mengurus administrasi peradilan sehingga bisa dikatakan jabatan Panitera ini cukup "seksi" mengingat Panitera yang bisa berhubungan langsung dengan hakim dalam setiap perkara," kata M Hajoran saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, hari Selasa (20/6).

Menurut M Hajoran, marakanya penangkapan hakim terutama panitera pengadilan saat ini menunjukan reformasi di tubuh Mahkamah Agung tidak diterapkan.

“Dengan maraknya penangkapan para hakim terutama panitera pengadilan saat ini menunjukkan budaya yang dibangun dan reformasi di tubuh Mahkamah Agung selaku benteng peradilan tempat masyarakat mencari keadilan tidak benar-benar diterapkan," kata dia.

“Korupsi di peradilan sudah menjadi hal yang lumrah dari dulu hingga sekarang, ruang kekuasaan di peradilan yang begitu luas menjadi salah satu sebab dibentuknya komisi yudisial. Tapi sayangnya, peran dari KY tampak mandul dan adanya sejumlah wewenang yang dipangkas oleh Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Saat disinggung ini artinya hukum dapat 'dibeli' sementara di sisi lain pihak korban meminta keadilan, M Hajoran membenarkan dari kasus-kasus selama ini membuktikan bahwa hukum bisa dibeli.

“Benar, dari kasus-kasus yang terjadi selama ini membuktikan bahwa hukum itu bisa dibeli bagi orang yang berduit dan mempunyai kekuasaan. Hal ini sudah menjadi tradisi bahwa hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah," kata dia.

Sementara itu, kata M Hajoran korban tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak mempunyai kekuasaan dan uang untuk melawan ketidakadilan yang terjadi dan nyata di depan mata.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home